Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 60 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA
NOMOR 60 TAHUN 2012TENTANG
BESARNYA NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan dengan pertimbangan Menteri Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 4).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG BESARNYA NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
|
|
2.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
|
|
3.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik berada di laut maupun di darat.
|
|
4.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN Bagian Kesatu Tarif Pasal 2 | |
|
Tarif Pajak Air Permukaan adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus).
| |
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan Pasal 3 | |
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
|
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan Volume Air yang diambil/digunakan dengan harga dasar air.
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Besaran Pajak Pasal 4 | |
|
Besaran Pajak Air Permukaan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Harga Dasar Pajak Air Permukaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pertamina dan para Kontraktor Migas Rp100,- HDA/M3;
|
|
b.
|
PT. PLN (Persero) untuk PLTA Rp50,- HPA/M3;
|
|
c.
|
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Rp6,- HDA/M3;
|
|
d.
|
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rp100,- HDA/M3;
|
|
e.
|
Usaha Niaga Kecil Rp450,- HDA/M3;
|
|
f.
|
Usaha Niaga Menengah Rp640,- HDA/M3;
|
|
g.
|
Usaha Niaga Besar Rp849,- HDA/M3;
|
|
h.
|
Industri Kecil Rp639,- HDA/M3;
|
|
i.
|
Industri Menengah Rp831,- HDA/M3;
|
|
j.
|
Industri Besar Rp1.023,- HDA/M3;
|
|
k.
|
Perusahaan Pertambangan Rp1.080,- DHA/M3; dan
|
|
l.
|
Perusahaan Pertambangan Besar Rp1.200,- HDA/M3.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan adalah VA x HDA x T:
| |
|
-
|
VA adalah Volume Air yang diambil/digunakan,
|
|
-
|
HDA adalah Harga Dasar Air,
|
|
-
|
T adalah Tarif Pajak Air Permukaan 10% (sepuluh perseratus).
|
|
Contoh:
| |
|
-
|
Industri Kecil
|
|
-
|
Penggunaan Air Permukaan/Tahun = 500 M3
|
|
Perhitungan:
| |
|
-
|
Pajak Air permukaan/Tahun: 500 M3 x 750 (HDA) x 10% (T) = Rp37.500.-
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 29 November 2012 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD. drh. CONSTANT KARMA Diundangkan di Jayapura pada tanggal 30 November 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA, CAP/TTD. ELIA I LOUPATTY BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2012 NOMOR 60 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.