Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

NOMOR 9 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 63, Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71 ayat (8), Pasal 73 ayat (3), Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 006);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, Pemotong Pajak dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban Perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
10.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ undangan Perpajakan Daerah.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
14.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat (SPPKB) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus bayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang diajukan oleh wajib pajak.
23.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
24.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
25.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau alat bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.
Tindak Pidana Perpajakan Daerah adalah tindakan yang dilakukan menyimpang dari peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN RESTITUSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan Besaran kelebihan pembayaran pajak dengan alasan-alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4)
SKPDLB diterbitkan oleh Kepala Dinas paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Kepala Dinas tidak memberikan Keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPDLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
 
BAB III
TATA CARA PENERBITAN SKPD ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN
 

Pasal 3

(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan/melaporkan kendaraan bermotor pada saat tanggal jatuh tempo dengan menggunakan SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani.
(2)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor, baik perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin, Wajib Pajak, wajib melaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan.
(3)
SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah;
 
b.
tanggal, bulan, dan tahun Jatuh Tempo;
 
c.
jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, bahan bakar, nomor rangka dan nomor mesin; dan
 
d.
gandengan dan jumlah sumbu.
 
BAB IV
BENTUK, ISI, KUALITAS DAN UKURAN KERTAS SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, SUPER KPKB, SSPD, SKPDN, SURAT PERINGATAN DAN/ATAU YANG DIPERSAMAKAN

Bagian Kesatu
SPPKB clan SPTPD

 

Pasal 4

(1)
Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai berikut:
 
a.
terbuat dari Kertas HVS 70 gram, Kwarto dengan Panjang 30 cm, Lebar 21 cm dan Warna Dasar Hijau;
 
b.
memakai tinta Visible Biasa dan Invisible Yellow;
 
c.
memiliki design:
 
 
1.
dasar dibuat security gabungan.
 
 
2.
kombinasi line width dan relief yang membentuk pola tertentu.
 
 
3.
tulisan angka sebagai nomor urut/Register Kanan atas berwarna hitam.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kedua
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDLB
 

Pasal 5

(1)
SKPD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
 
a.
terbuat dari bahan:
 
 
1.
lembar pertama security paper, sensitif terhadap bahan mengandung 2 fibre dengan Watermark, bergambar logo dari masing-masing perusahaan percetakan dengan berat kertas 80 gram;
 
 
2.
lembar berikutnya berupa kertas SCCB/NCR/Top Blank dengan berat kertas 55 gram;
 
 
3.
lembar ketiga, keempat dan kelima adalah kertas NCR middle berat 50 gram; dan
 
 
4.
tiap-tiap lembar warnanya berbeda-beda dimulai lembar pertama berurutan sbb: yaitu coklat muda, biru muda, hijau muda, merah muda dan kuning muda.
 
b.
memakai tinta Visible Biasa dan Tinta Invisible Yellow.
 
c.
berukuran:
 
 
1.
panjang: 76,2 mm;
 
 
2.
lebar: 210 mm; dan
 
 
3.
pada jarak 12,7 mm dari sisi kiri dan dari sisi kanan terdapat perporasi dan pada jarak 6,5 mm dari sisi kiri dan sisi kanan terdapat lubang bergerigi dengan diameter 4 mm dan jarak antara lubang ke lubang sama yaitu 8,5 mm.
 
d.
Memiliki design:
 
 
1.
dasar dibuat dengan security gabungan;
 
 
2.
kombinasi line width dan relief dengan 2 (dua) warna yaitu desain khusus yang merupakan gabungan dari garis halus dan tipis;
 
 
3.
guilloche border 2 warna yaitu ornamen garis tipis yang beresolusi tinggi dan membentuk pola tertentu;
 
 
4.
relief raster yaitu kombinasi antara garis halus dan titik-titik yang beresolusi tinggi dan membentuk pola tertentu;
 
 
5.
tepat di kolom jumlah terdapat tulisan SK.PD dan di sebelah kiri terdapat lambang POLRI, Lambang Daerah, lambang PT. Jasa Raharja yang hanya terlihat apabila menggunakan Sinar Ultra Violet;
 
 
6.
di sebelah kiri atas terdapat tulisan SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PKB/BBN-KB dan SWDKLW;
 
 
7.
di bagian bawah kata-kata Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLW terdapat kata-kata: harap sediakan uang sejumlah tersebut di sebelah ini untuk pelunasan PKB, BBN-KB, SWDKLW, Biaya Administrasi PKB, Biaya Administrasi TNKB berikut;
 
 
8.
di dalam background tulisan DINAS PENDA NTT ada pesan tersembunyi berupa tulisan "VOID". Hal ini berfungsi untuk mengantisipasi penggandaan melalui fotokopi maupun reproduksi lainnya;
 
 
9.
di bawah kata-kata tersebut di atas dicetak sebagai berikut:
   
Nomor Polisi
:
 
 
Nama Pemilik
:
 
 
Alamat
:
 
 
Merk/Type
:
 
 
Jenis/Model
:
Bahan Bakar
:
TH Pembuatan/Perakitan
:
Warna TNKB
:
Isi Silinder/HP
:
No. Polisi Lama
:
Warna KB
:
Berat KB
:
No. Rangka/NIK
:
Jumlah Sumbu/As
:
No. Mesin
:
JBB/Penumpang
:
No. BPKB
:
 
 
Nomor Polisi
:
 
 
Nama Pemilik
:
 
 
Alamat
:
 
 
Merk/Type
:
 
 
Jenis/Model
:
Bahan Bakar
:
TH Pembuatan/Perakitan
:
Warna TNKB
:
Isi Silinder/HP
:
No. Polisi Lama
:
Warna KB
:
Berat KB
:
No. Rangka/NIK
:
Jumlah Sumbu/As
:
No. Mesin
:
JBB/Penumpang
:
No. BPKB
:
 
 
Nomor Polisi
:
 
 
Nama Pemilik
:
 
 
Alamat
:
 
 
Merk/Type
:
 
 
Jenis/Model
:
Bahan Bakar
:
TH Pembuatan/Perakitan
:
Warna TNKB
:
Isi Silinder/HP
:
No. Polisi Lama
:
Warna KB
:
Berat KB
:
No. Rangka/NIK
:
Jumlah Sumbu/As
:
No. Mesin
:
JBB/Penumpang
:
No. BPKB
:
 
 
 
 
10.
pada bagian pojok kanan atas terdapat tulisan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah;
 
 
11.
pada bagian tengah atas terdapat asymmetrical mechanic numbering (7 digit), nomorator mekanik menggunakan angka yang dalam setiap digitnya kecil ke besar (ukuran tingginya);
 
 
12.
pada bagian tengah di bawah No. Register terdapat kata-kata dengan tulisan:
   No. Urut
   No. SKUM
   No. Kohir
 
 
13.
pada kolom isian No. Urut, No. SKUM, No. Kohir terdapat hidden image 3 dimensi, yaitu ornament security yang berfungsi menyembunyikan pesan dan terlihat menggunakan filter khusus (berupa Lambang POLRI, Lambang Daerah dan Lambang Jasa Raharja);
 
 
14.
di bagian bawahnya terdapat lagi kata-kata Pokok Sanksi Administrasi, Jumlah, BBNKB, PKB, SWDKLW, Biaya Administrasi TNKB, Jumlah;
 
 
15.
di bagian komposisi ini terdapat keterangan ditetapkan tanggal, Petugas Penetapan dan Korektor;
 
 
16.
pada bagian paling bawah dicetak BERLAKU SAMPAI, DIRLANTAS, KADISPENDA, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero); dan
 
 
17.
pada bagian kiri atas terdapat Hologram Dynamic Efec Animation, dengan letak yang selalu tepat, berbentuk bulat, berupa Lambang Daerah.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Ketiga
STPD

 

Pasal 6

(1)
Isi STPD paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang menerima;
 
b.
nomor Polisi/Registrasi;
 
c.
nomor kohir;
 
d.
tanggal, bulan, dan tahun penerbitan;
 
e.
jenis pungutan;
 
f.
jumlah pokok pajak; dan
 
g.
tanggal jatuh tempo pajak;
(2)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
BAB V
TATA CARA PEMBATALAN ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 7

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Dinas dapat membatalkan atau mengurangi ketetapan Pajak dan mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi bila SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak; dan
 
d.
Alasan yang jelas.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampaui Kepala Dinas tidak mengambil suatu keputusan, maka permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan, dan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.
 
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak dengan alasan tertentu, dapat mengajukan permohonan, pengurangan pokok pajak, keringanan sanksi administrasi dan pembebasan pajak.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak.
(3)
Permohonan keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sekurang­ kurangnya dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
masa Pajak;
 
c.
jumlah Pajak tertunggak;
 
d.
alasan yang jelas dan; dan
 
e.
lampiran permohonan yang sah.
(4)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampaui Gubernur tidak mengambil suatu keputusan, maka permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan dan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 9

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur melalui Kepala Dinas paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SKPD.
(2)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
d.
Alasan yang jelas.
(3)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampaui Gubernur tidak mengambil suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan dari kelebihan tersebut.
(7)
Imbalan bunga 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KADALUARSA

 

Pasal 10

(1)
Untuk memastikan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sudah Kadaluarsa, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kepala Dinas.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Juru Sita Pajak atau Tim yang khusus dibentuk oleh Gubernur dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menguraikan Piutang Pajak sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
(4)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak.
(5)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Gubernur.
(6)
Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur mengenai Piutang Pajak.
(7)
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Dinas melakukan:
 
a.
penetapan atas rincian serta besarnya penghapusan Piutang Pajak; dan
 
b.
penghapusan tagihan dan penghapusan buku atas Piutang Pajak tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 22 Januari 2016
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
FRANS LEBU RAYA

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 22 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
FRANSISKUS SALEM

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 009
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.