Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 26 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 26 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI NUSA TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pembagian dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b.
bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud mengenai waktu pembagian dana bagi hasil kepada Kabupaten/Kota untuk mengurangi jumlah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dalam APBD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011, Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
8.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 11);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI NUSA TENGGARA BARAT.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan perhitungan alokasi tetap DBHPD kepada kabupaten/kota.
(2)
Penghitungan alokasi tetap DBHPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan kas dari pajak daerah per triwulan dengan ketentuan:
 
a.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan I diperhitungkan pada bulan April;
 
b.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan II diperhitungkan pada bulan Juli;
 
c.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan III diperhitungkan pada bulan Oktober; dan
 
d.
untuk realisasi penerimaan kas triwulan IV bulan Oktober dan November diperhitungkan pada bulan Desember dalam tahun berjalan dan untuk bulan Desember diperhitungkan pada triwulan I tahun berikutnya.
(3)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar melakukan transfer DBHPD kepada Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 23 Agustus 2019
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
ttd.
H. ZULKIEFLIMANSYAH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 23 Agustus 2019
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. ISWANDI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.