Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 14 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 14 TAHUN 2019

 
TENTANG

OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat sehingga perlu diganti;
b.
bahwa untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilaksanakan Operasi Gabungan secara aman dan tertib dengan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011, Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penagihan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 51);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
3.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.
Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPTB-UPPD adalah unsur pelaksana teknis badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
6.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
7.
Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada dan bertugas dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
8.
Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat POM-TNI adalah Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia yang berada dan bertugas di Provinsi NTB.
9.
PT. Jasa Raharja (Persero) adalah PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Mataram.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah di daftar.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
13.
Operasi Gabungan yang selanjutnya disingkat Opgab adalah operasi yang dilaksanakan oleh Bappenda dan/atau UPTB-UPPD dengan melibatkan instansi terkait dalam rangka menegakkan aturan dan kepatuhan masyarakat untuk membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Opgab PKB di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB; dan
b.
meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB.
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN OPGAB

Bagian Kesatu
Aparat Pelaksana
 

Pasal 4

Aparat pelaksana Opgab terdiri dari unsur:
a.
Bappenda;
b.
UPTB-UPPD;
c.
Kepolisian;
d.
POM-TNI; dan
e.
Dinas Perhubungan Provinsi NTB.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Opgab dikelompokan menjadi:
 
a.
Opgab Skala Besar; dan
 
b.
Opgab Skala Kecil.
(2)
Opgab Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unsur:
 
a.
Bappenda;
 
b.
UPTB-UPPD;
 
c.
Kepolisian;
 
d.
POM-TNI; dan
 
e.
Dinas Perhubungan.
(3)
Opgab Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari unsur:
 
a.
UPTB-UPPD;
 
b.
Kepolisian;
 
c.
POM-TNI; dan
 
d.
Dinas Perhubungan.
(4)
Pelaksanaan Opgab Skala Besar dan Opgab Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas Surat Perintah Tugas dari Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Opgab Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bappenda dibawah koordinasi Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.
(2)
Opgab Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh UPTB-UPPD dibawah koordinasi Kepala UPTB-UPPD.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pakaian dan Atribut
 

Pasal 7

(1)
Aparat pelaksana Opgab wajib menggunakan pakaian dinas, atribut yang jelas, dan tanda-tanda khusus yang berlaku di istansi masing-masing.
(2)
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk aparat Bappenda dan UPTB-UPPD menggunakan Pakaian Dinas Lapangan warna krem coklat.
 
 
 
 
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
 

Pasal 8

Tugas koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah mengkoordinasikan dan mempersiapkan sarana dan prasarana Opgab.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tugas masing-masing aparat pelaksana Opgab adalah sebagai berikut:
 
a.
Bappenda dan/atau UPTB-UPPD adalah:
 
 
1.
meminta kepada pengendara kendaraan bermotor untuk memperlihatkan STNK dan/atau SKPD; dan
 
 
2.
memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD kendaraan bermotor.
 
b.
Kepolisian adalah:
 
 
1.
menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Opgab;
 
 
2.
memberhentikan kendaraan bermotor;
 
 
3.
membantu Bappenda dan/atau UPTB-UPPD untuk memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD kendaraan bermotor; dan
 
 
4.
dapat memeriksa dokumen kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
c.
Dinas Perhubungan adalah:
 
 
1.
memberhentikan kendaraan bermotor;
 
 
2.
membantu Bappenda dan/atau UPTB-UPPD untuk memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD kendaraan bermotor; dan
 
 
3.
dapat memeriksa dokumen kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
d.
POM-TNI adalah:
 
 
1.
memberhentikan kendaraan bermotor khusus pengendara anggota TNI;
 
 
2.
menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Opgab; dan
 
 
3.
memeriksa dokumen kendaraan bermotor khusus anggota TNI.
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Bappenda dan/atau UPTB-UPPD berwenang untuk:
a.
melakukan tindakan penahanan sementara atas STNK/SKPD bagi pengendara yang belum membayar PKB selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun; atau
b.
melakukan tindakan penahanan sementara atas kendaraan bermotor bagi pengendara yang belum membayar PKB selama lebih dari 2 (dua) tahun.
 
 
 
 

Pasal 11

Wewenang Kepolisian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Kendaraan bermotor yang dikenakan penahanan sementara ditempatkan di gedung penyimpanan milik Bappenda dan/atau UPTB-UPPD atau dapat dititipkan di Polda NTB.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN TUNGGAKAN DAN UANG PENITIPAN
 

Pasal 13

Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring Opgab dapat membayar Tunggakan PKB pada:
a.
Saat pelaksanaan Opgab;
b.
Samsat Keliling;
c.
Drive Thru;
d.
Samsat Weekend;
e.
Online;
f.
Samsat Corner; atau
g.
Kantor Bersama Samsat (UPTB-UPPD).
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring dalam Opgab dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB.
(2)
Uang Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 40% (empat puluh) persen dari hutang PKB (pokok PKB dan denda PKB).
(3)
Pemilik kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah memberikan uang penitipan tidak dapat dikenakan penahanan sementara atas kendaraan bermotor dan/atau STNK/SKPD.
 
 
 
 
BAB V
KENDARAAN LUAR DAERAH
 

Pasal 15

(1)
Kendaraan luar daerah yang terjaring dalam Opgab diberikan teguran tertulis.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pemilik kendaraan bermotor luar daerah tidak melaporkan ke Bappenda terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan secara terus menerus lebih dari 90 (sembilan puluh) hari di wilayah Provinsi Nusa Tenggara barat.
(3)
Petugas Opgab mendata setiap kendaraan bermotor luar daerah yang telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 16

Pengawasan teknis operasional Opgab dilaksanakan oleh Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 17

Pengendalian teknis fungsional Opgab dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB.
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Kepala Badan dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB melakukan monitoring dan evaluasi setiap triwulan atas pelaksanaan Opgab.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 22 April 2019
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. ZULKIEFLIMANSYAH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 22 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. ROSIADY HUSAEINIE SAYUTI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.