Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 1 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 1 TAHUN 2018

 
TENTANG

INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan sehingga perlu diganti;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penyesuaian target realisasi penerimaan pertriwulan yang pemberiannya dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, dipandang perlu menata kembali ketentuan mengenai pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5877) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 6);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
2.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPENDA adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
8.
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

Pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan atas pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan target penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
 
a.
Gubernur;
 
b.
Wakil Gubernur;
 
c.
Sekretaris Daerah;
 
d.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan
 
e.
Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
(2)
Insentif atas Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Perangkat Daerah pemungut Retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
PEJABAT, PEGAWAI DAN CPNS INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK YANG TIDAK MENERIMA INSENTIF
 

Pasal 5

Pejabat, Pegawai, dan CPNS pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, yang tidak menerima insentif adalah:
a.
Pejabat dan Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
b.
Pejabat dan Pegawai yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP);
c.
Pejabat dan Pegawai yang berstatus Penerima Uang Tunggu;
d.
Pejabat dan Pegawai yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah;
e.
Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib;
f.
Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus sebagai terdakwa atau terpidana;
g.
Pejabat, Pegawai dan CPNS yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara; dan
h.
Pejabat, Pegawai dan CPNS yang diberhentikan sementara.
 
 
 
 
BAB V
SUMBER INSENTIF
 

Pasal 6

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 7

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 apabila mencapai target penerimaan Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan secara triwulanan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran insentif untuk PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP dibayarkan setiap triwulan dengan perhitungan sebagai berikut:
 
a.
Gubernur sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari 3% (tiga persen);
 
b.
Wakil Gubernur sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari 3% (tiga persen);
 
c.
Sekretaris Daerah sebesar 2% (dua persen) dari 3% (tiga persen);
 
d.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari 3% (tiga persen) atas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan 90% (sembilan puluh persen) dari 3% (tiga persen) atas Penerimaan Pajak Air Permukaan serta penerimaan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
Pejabat Eselon II sebesar 3,84% (tiga koma delapan empat persen);
 
 
2.
Pejabat Eselon III dan Eselon IV sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen) masing-masing Eselon III 40% dan Eselon IV 60%; dan
 
 
3.
Pegawai Non Struktural sebesar 59,16% (lima puluh sembilan koma enam belas persen).
 
e.
Kepolisian Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari 3% (tiga persen) atas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(2)
Besaran Insentif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan untuk Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah yang mempunyai target minimum Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke atas.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penerima dan besarnya pembayaran insentif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif Pajak dan Retribusi terdapat sisa lebih harus disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB VII
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 10

(1)
Insentif pemungutan Pajak dianggarkan dalam APBD yang tercantum pada DPA Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
Insentif pemungutan Retribusi dianggarkan dalam APBD yang tercantum pada DPA Perangkat Daerah pemungut Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal target kinerja pada setiap triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya sesuai dengan capaian target kinerja triwulan yang ditentukan.
(2)
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan Triwulan I mencapai 25% (dua puluh lima persen);
 
b.
sampai dengan Triwulan II mencapai 50% (lima puluh persen);
 
c.
sampai dengan Triwulan III mencapai 75% (tujuh puluh lima persen); dan
 
d.
sampai dengan Triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
(3)
Apabila sebelum akhir triwulan I realisasi mencapai 25% (dua puluh lima persen), atau lebih, insentif dapat diberikan sebelum akhir triwulan I atau pada awal triwulan II.
(4)
Apabila sebelum akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh persen), atau lebih, insentif dapat diberikan sebelum akhir triwulan II atau pada awal triwulan III.
(5)
Apabila sebelum akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen), atau lebih, insentif dapat diberikan sebelum akhir triwulan III atau pada awal triwulan IV.
(6)
Apabila sebelum akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen), atau lebih, insentif dapat diberikan sebelum akhir triwulan IV atau pada awal triwulan I tahun berikutnya.
(7)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), tetapi lebih dari 65% (enam puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 14

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 2 Januari 2018
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. M. ZAINUL MAJDI

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.