Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: 5 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) DALAM LINGKUP METROLOGI LEGAL
 
GUBERNUR MALUKU UTARA
 
 
 
 

Menimbang

bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam Lingkup Metrologi Legal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam Lingkup Metrologi Legal;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
5.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara No. 3895);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 03257);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 40201);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2002 Nomor Seri D Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Seri D Nomor 02);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 3).
 
 
 
 

Memperhatikan

Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) Dalam Lingkup Metrologi Legal (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) DALAM LINGKUP METROLOGI LEGAL
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Maluku Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah Propinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Propinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku Utara.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Maluku Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Maluku Utara.
7.
Balai adalah Balai Metrologi Propinsi Maluku Utara yang merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Maluku Utara.
8.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Metrologi Propinsi Maluku Utara.
9.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10.
Laboratorium adalah Laboratorium Balai Metrologi Propinsi Maluku Utara.
11.
Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya dalam Lingkup Metrologi Legal selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpun data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan dan penyetorannya.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi.
14.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
15.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan terulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
16.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat-alat ukur dan bahan alat-alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional untuk satuan ukuran dan/atau Internasional.
17.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
18.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
19.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pengukuran massa atau penimbang.
20.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
21.
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribus.
23.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
24.
Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
25.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang hams dipenuhi oleh Wajib Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi adalah Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2006.
(2)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN
 

Pasal 3

Pemungutan Retribusi dilaksanakan pada setiap pemilik/pemakai UTTP di mana jasa pelayanan tera/tera ulang dan dikalibrasi diberikan.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB V
PENDAFTARAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi berkewajiban mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk dan isi SPORD, ditetapkan lebih lanjut oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) ditetapkan besarnya Retribusi terutang dengan menerbitkan tanda bukti pembayaran yang juga berfungsi sebagai SKRD.
(2)
Ketentuan dan syarat-syarat pemakaian jasa tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, ditetapkan dalam suatu Surat Perjanjian atau Surat Keputusan Kepala Unit Kerja.
(3)
Surat Perjanjian atau Surat Keputusan Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat setelah pengisian SPORD, dan merupakan dokumen yang mendasari penetapan besarnya retribusi terutang yang dicantumkan di dalam tanda bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran kepada bendaharawan khusus penerima sesuai nilai yang tercantum pada tanda bukti pembayaran.
(3)
Setelah melakukan pembayaran, wajib retribusi menerima tanda bukti pembayaran lembaran pertama (Asli) sebagai bukti pembayaran retribusi.
(4)
Tanda bukti pembayaran ditandatangani oleh Bendaharawan Khusus Penerima dan Wajib Retribusi atau kuasanya dan disertai stempel.
(5)
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dinas Pendapatan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

Terhadap pembayaran retribusi merupakan lanjutan akibat, suatu surat perjanjian/Surat Keputusan, maka wajib retribusi dapat langsung melakukan pembayaran kepada Bendaharawan Khusus Penerima dengan memperlihatkan Surat Perjanjian/Surat Keputusan dengan melampirkan tanda bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

Pemungutan Retribusi oleh Bendaharawan Khusus Penerima pada Unit Kerja Pengelola yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 10

Hasil pungutan retribusi yang dipungut oleh Bendaharawan khusus Penerima disetor ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
BIAYA PENGGANTIAN
 

Pasal 11

(1)
Untuk pekerjaan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di tempat pakai atau tempat berkumpulnya UTTP, dikenakan biaya penggantian selain biaya Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006.
(2)
Biaya penggantian sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi biaya perjalanan pegawai yang bertugas, biaya pengangkutan peralatan dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi.
 
 
 
 
BAB X
PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan dan/atau keringanan retribusi.
(2)
Pengurangan diberikan dalam bentuk penurunan sebagian atau seluruh jumlah retribusi yang terutang.
(3)
Keringanan diberikan dalam bentuk pemberian kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pengurangan dan/atau keringanan diberikan secara selektif dan setelah melalui suatu penelitian terhadap obyek dan subyek retribusi yang dibuktikan dengan Berita Acara.
(2)
Wajib Retribusi yang meminta pengurangan dan/atau keringanan retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Unit Kerja yang dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang membuktikan kebenaran alasan permohonannya.
(3)
Permohonan pengurangan dan/atau keringanan retribusi tidak memberi hak kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas isi dan jumlah retribusi yang ditetapkan dalam SKORD/Tanda Bukti Pembayaran dan STRD.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran retribusi.
(3)
Tata cara pengajuan keberatan, pemberian keputusan atas keberatan, dan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi dalam hal keberatan diterima, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 15

(1)
Besarnya penetapan dan penyetoran retribusi dihimpun dalam buku jenis retribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan.
(2)
Berdasarkan Buku Jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan jenis retribusi.
(3)
Sesuai daftar penetapan, penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah selambat-lambatnya setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah bersama dengan bukti-bukti penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Format dan isi buku jenis penerimaan retribusi daerah dan format laporan realisasi Penerimaan Retribusi Daerah per bulan adalah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal pengawasan dan pengendalian, tanda bukti pembayaran yang diterbitkan dalam bentuk wama yang berbeda masing-masing:
 
a.
Lembaran I untuk Wajib Retribusi;
 
b.
Lembaran II untuk Dinas Pendapatan Daerah;
 
c.
Lembaran III untuk Bendaharawan Khusus Penerima Unit Kerja Pengelola;
 
d.
Lembaran IV untuk Pemegang Kas Daerah Propinsi Maluku Utara;
 
e.
Lembaran V untuk Arsip.
(2)
Setiap SPORD dan penerbitan tanda bukti pembayaran dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerbitan.
(3)
Setiap pemberian pengurangan dan/atau keringanan retribusi dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Tanda bukti pembayaran dan dokumen administrasi Pemungutan retribusi lainnya diadakan/disiapkan oleh Dinas Peridustrian dan Perdagangan bersama-sama dengan Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas Pemungutan, setiap Unit Kerja Pengelola mengajukan Permintaan jumlah tanda bukti pembayaran dan Dokumen-dokumen administrasi Pemungutan yang dibutuhkan setiap triwulan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah bersama-sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Maluku Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
Pada tanggal 20 Februari 2007
GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd.
H. THAIB ARMAIYN
 
Diundangkan di Ternate
Pada tanggal 20 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
ttd.
H. MUHADJIR ALBAAR
 
(BERITA DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN 2007 NOMOR 5)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.