Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: 4.4 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA

NOMOR 4.4 TAHUN 2015


TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU UTARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5268);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dan Surat Pajak (Lembaran Negara Nomor Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5268);
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak dan Pemungutan Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
6.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang yaitu: mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan kegiatan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean;
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.
Pajak kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau pengusaha kendaraan bermotor;
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam Badan Usaha;
12.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berplat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
13.
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKD adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
15.
Pajak Badan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
16.
Bahan bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
17.
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, untuk dijual maupun digunakan sendiri;
18.
Pemungut Pajak adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diperintahkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak tertentu;
19.
Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan;
20.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut baik yang berada di laut maupun darat;
21.
Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
22.
Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu dan rokok daun;
23.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak;
24.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
25.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang;
26.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
27.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
28.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk mendaftar/melaporkan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
31.
Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya KPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
32.
Surat ketetapan pajak daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
33.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH

 

Pasal 2

1.
Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
 
a.
PKB;
 
b.
BBNKB;
 
c.
PBBKB;
 
d.
PAP; dan
 
e.
Pajak Rokok.
 
 
 
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Pertama
Nama, Objek dan Subjek Pajak

 

Pasal 3

Dengan Nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasa kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) serta kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang isi silindernya 250 cc ke atas, kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif;
(2)
Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a)
Sedan dan sejenisnya;
 
b)
Jeep dan sejenisnya;
 
c)
Station Wagon dan sejenisnya;
 
d)
Minibus dan sejenisnya;
 
e)
Microbus;
 
f)
Pick Up Double Cabin; dan
 
g)
Sepeda Motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.
(3)
Kendaraan bermotor milik badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif;
(4)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK);
(5)
Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan/atau surat pernyataan dari wajib pajak;
(6)
Penentuan urutan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibedakan antara Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) atau Roda 2 (dua).
 
 
 

Pasal 5

(1)
PKB dikenakan untuk masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
Masa Pajak kurang dari 12 (dua belas) bulan dikenakan secara bulanan;
(3)
PKB yang karena kendaraan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui;
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas menertibkan SPKPKB 14 (empat belas) hari sebelum akhir masa PKB dalam bentuk surat dan/atau elektronik;
(2)
Pengirim SPKPKB dapat disampaikan melalui Pihak Ketiga.
 
 
 
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 7

(1)
Setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan di kantor bersama SAMSAT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan;
(2)
Setiap pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pungut BBNKB.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah dan TNI/POLRI yang telah menjadi aset sebelum berlakunya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah tidak dikenakan BBNKB;
(2)
Kepemilikan kendaraan bermotor Pemerintah Pusat/Daerah dan TNI/POLRI setelah berlakunya Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dikenakan BBNKB.
 
 
 

Pasal 9

Pendaftaran BBNKB didasarkan pada faktur dan identitas dari Wajib Pajak yang sah.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan;
(2)
Besarnya tambahan BBNKB dihitung dengan cara mengalihkan tarif BNKB dengan NJKB ubah bentuk dan/atau pengganti mesin;
(3)
Besaran nilai jual ubah bentuk dan nila jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 11

(1)
Setiap penyediaan dan/atau penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air di pungut PBBKB;
(2)
Pemungutan PBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai Wajib pungut;
(3)
Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas;
(4)
Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut wajib melaporkan kepada Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB sebesar:
 
a.
Untuk sektor industri dipungut sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari pembelian bahan bakar;
 
b.
Untuk usaha pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan dipungut sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar; dan
 
c.
Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah/volume bahan bakar yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sesuai pernyataan dari pihak yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 13

Kepala Dinas melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Bahan Bakar pada DEPO, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/POLRI, agen premium dan minyak solar (APMS), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), dan penyedia bahan bakar lainnya yang dijual maupun digunakan sendiri pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
 
 
 
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN

 

Pasal 14

(1)
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di daerah dipungut PAP;
(2)
Pemungutan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan bagi keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pendataan dan pencatatan Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan dengan atau tanpa Dinas dan/atau instansi terkait;
(2)
Penetapan Nilai perolehan air permukaan untuk menghitung pajak air permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB VII
PAJAK ROKOK

Bagian Pertama
Nama, Objek dan Subjek Pajak

 

Pasal 16

(1)
Setiap cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah dikenakan Pajak Pokok;
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun;
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 
 
 

Pasal 17

Masa Pajak Rokok adalah Jangka Waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Wajib Pajak Rokok melakukan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak dengan menggunakan SPTPD;
(2)
Tata cara pemungutan Pajak Rokok lebih lanjut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara Pemungutan Penyetoran Pajak Rokok.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah Konsumen Rokok;
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok, produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
(3)
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungut cukai rokok;
(4)
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan

 

Pasal 20

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 
 
 

Pasal 21

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 
 
 

Pasal 22

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak sebagaimana dimaksud Pasal 19 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 23

(1)
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut;
(2)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PKB, BBNKB, dan PAP.
(3)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: PBBKB dan Pajak Rokok;
(4)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
(5)
Pemungutan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan bagi keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
 
 
 

Pasal 24

(1)
Wajib pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran pada saat jatuh tempo diterbitkan SKPD pada hari berikutnya;
(2)
Setelah SKPD ditertibkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD;
(3)
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I);
(4)
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka diterbitkan Surat Peringatan kedua (SP II);
 
 
 

Pasal 25

Bentuk dan isi SKPD, STPD, SP I, SP II dan SPKPKB sebagaimana tercantum dalam lampiran.
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan dengan menggunakan selain uang chartal dan alat pembayaran perbankan lainnya;
(2)
Pembayaran pembelian bahan bakar dapat dilakukan dengan sistem smart card;
(3)
Pembayaran PKB dapat dilaksanakan di Kantor Bersama SAMSAT, SAMSAT Corner, SAMSAT keliling, payment point, drive thru, Quick Response, bank pemerintah atau tempat lain yang ditunjuk Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 27

Pelaksanaan Pembatalan, pengurangan/kelebihan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan Sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 28

(1)
Kepala Dinas dapat mengajukan penghapusan piutang sejak kepada penting Gubernur:
 
a.
Piutang pajak induk tidak dapat ditagih lagi;
 
b.
Kadaluarsa.
(2)
Tata cara penghapusan piutang pajak sejak piutang diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas;
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Sofifi
Pada tanggal 23 Februari 2015
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd.
ABDUL GANI KASUBA

Diundangkan di Sofifi
Pada tanggal 23 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
ttd.
A. MADJID HUSEN

(BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.4)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.