Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 52 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU

NOMOR 52 TAHUN 2017


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 44.a TAHUN 2017 TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 44.a TAHUN 2017 TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DI PROVINSI MALUKU.
 
 

Pasal I

Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2017 Nomor 44.a), diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan pada BAB II Pasal 2 lama dicabut dan digantikan dengan BAB II Pasal 2 baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK

Pasal 2
 
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berlaku secara mutatis mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
 
 
2.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Maluku, pada BAB II Pasal 2 lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
 
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 18 September 2017
GUBERNUR PROVINSI MALUKU,
ttd
SAID ASSAGAF

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 18 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd
HAMIN BIN THAHIR

BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2017 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.