Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 8 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG

NOMOR 8 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BARU TAHUN PEMBUATAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan penetapan pajak;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a tersebut di atas, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum ditetapkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara dalam hal pelayanan publik, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu pendelegasian kewenangan dalam penetapan nilai jual kendaraan bermotor tahun 2019 sebagai dasar perhitungan dan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru tahun pembuatan 2019, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BARU TAHUN PEMBUATAN 2019.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
2.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
3.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
5.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
6.
Pejabat Pendelegasi Wewenang adalah Gubernur Lampung.
7.
Pejabat pendelegasian adalah pejabat yang diberi delegasi wewenang menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagai Dasar Perhitungan dan Penetapan PKB dan BBNKB Baru Tahun Pembuatan 2019 di Kantor Pelayanan Samsat Induk di Provinsi Lampung.
8.
Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan atau kewenangan dari Gubernur Lampung kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagai Dasar Perhitungan Dan Penetapan PKB dan BBNKB Baru Tahun Pembuatan 2019.
 
 
BAB II
PENDELEGASIAN WEWENANG
 

Pasal 2

Pejabat pendelegasi wewenang memberikan kewenangan kepada Kepala Bapenda untuk menetapkan Surat Keputusan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagai Dasar Perhitungan dan Penetapan PKB dan BBNKB Baru Tahun Pembuatan 2019.
 
 

Pasal 3

Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh pejabat pendelegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertindak atas nama jabatannya sendiri dan tidak atas nama pejabat yang memberi kewenangan.
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 4

(1)
Kewenangan dalam hal penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2019 berakhir sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2019.
(2)
Dalam hal terjadi ketidak sesuaian nilai dan/atau kesalahan dalam penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2019 yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2019 maka akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Bapenda.
(3)
Pendelegasian kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4)
Pejabat yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini, wajib melaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Gubernur.
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
 
 
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 19 Maret 2019
GUBERNUR LAMPUNG,
M. RIDHO FICARDO

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 19 Maret 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. HAMARTONI AHADIS, M.Si

BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.