Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 54 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 54 TAHUN 2016TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah karena adanya Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama sampai tanggal 7 Desember 2016;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu merubah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
| |
|
2
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |
|
3
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Provinsi Lampung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014;
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
1
|
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Nomor Skep/06/X/1999, Nomor 973-1228, Nomor Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal Di Bawah Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
| |
|
2.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
3.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
4.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung;
| |
|
5.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Samsat Penuh, Samsat Pembantu, Samsat Mall/kontainer/unit pelayanan cepat (UPC) dan samsat mobil Keliling di lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Lampung;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
| ||
|
|
|
|
Pasal l | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan BAB III Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga BAB III Pasal 16 ayat (2) berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
BAB lll
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 | |
|
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama sampai tanggal 7 Desember 2016.
|
|
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 1 Desember 2016 GUBERNUR LAMPUNG, ttd M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 1 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd Ir. S TONO MM BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR 54 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.