Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 28 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 28 TAHUN 2016TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG, | ||||
|
|
|
|
| |
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||||
|
|
|
|
| |
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Provinsi Lampung, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jenis Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |||
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah jenis Pajak Kendaraan Bermotor.
| |||
Memperhatikan | ||||
|
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor: Skep/06/X/1999, Nomor 973-1228, Nomor Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
| |||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
| |||
|
3.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
| |||
|
4.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |||
|
5.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |||
|
6.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||
|
8.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |||
|
9.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |||
|
10.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |||
|
11.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |||
|
12.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |||
|
13.
|
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| |||
|
14.
|
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |||
|
|
|
|
| |
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 2 | ||||
|
Jenis Kendaraan bermotor dikelompokkan:
| ||||
|
a.
|
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
| |||
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air; dan
| |||
|
c.
|
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| |||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 3 | ||||
|
Jenis Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Mobil Penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
| |||
|
b.
|
Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
| |||
|
c.
|
Mobil barang yang terdiri dari mobil barang blind van, pick up, light truck dan truck;
| |||
|
d.
|
Alat-Alat berat dan alat-alat besar; dan
| |||
|
e.
|
Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Jenis Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |||
| a. | NJKB; dan | |||
| b. | Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. | |||
|
(3)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
| |||
|
(4)
|
Koefisien merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(5)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Sepeda Motor Roda Dua dan Sepeda Motor Roda Tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| ||
|
|
b.
|
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| ||
|
|
c.
|
Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| ||
|
|
d.
|
Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| ||
|
|
e.
|
Blind Van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| ||
|
|
f.
|
Pick Up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| ||
|
|
g.
|
Mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| ||
|
|
h.
|
Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
| ||
|
|
i.
|
Light Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
| ||
|
|
j.
|
Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
| ||
|
|
|
|
| |
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Tarif Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 1% (Satu persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
b.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 1% (satu persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
c.
|
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
d.
|
untuk Kendaraan Bermotor Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
e.
|
untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,2% (Nol koma dua persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Tarif Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Tarif BBN-KB atas Penyerahan Pertama:
| ||
|
|
|
1.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
2.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan bermotor;
| |
|
|
|
3.
|
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
4.
|
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 2 (dua) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
5.
|
untuk Kendaraan Bermotor Ambulans, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
6.
|
untuk Kendaraan Bermotor Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah Roda 2 (dua) dan Roda (tiga) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
7.
|
untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
b.
|
Tarif BBN-KB atas Penyerahan Kedua dan seterusnya;
| ||
|
|
|
1.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 1% (satu persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
2.
|
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 1% (Satu persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
3.
|
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 2 (dua) dan 4 (empat) sebesar 1% (satu persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
4.
|
untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 4 (empat) untuk Mutasi Luar Daerah Provinsi Sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
5.
|
untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
6.
|
untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 4 (empat) untuk Kendaraan Tarikan atau dipihakketigakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
| |
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
| |||
|
(2)
|
Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |||
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
| |||
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan kontruksi rangka/body, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
kayu;
| ||
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
| ||
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |||
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
| ||
|
|
b.
|
penangkap ikan;
| ||
|
|
c.
|
pengerukan; dan
| ||
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
| ||
|
|
|
|
| |
Pasal 10 | ||||
|
Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan motor yang dioperasikan di air.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan selisih NJKB sebelum dan sesudah mengalami perubahan bentuk.
| |||
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor yang melakukan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua atau BBN Second maka biaya Balik Nama Ubah Bentuknya akan diakumulasikan dengan Biaya BBN Second-nya.
| |||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum penggantian mesin.
| |||
|
(2)
|
Dasar pengenaan tambahan BBN-KB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin untuk Roda 2 (dua) sebesar 15% (lima belas persen), Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan Angkutan Umum Barang dan Penumpang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga mesin kendaraan bermotor berdasarkan faktur atau kwitansi.
| |||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Keenam
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |||
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 14 | ||||
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Ketujuh
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, Kepala Dinas Pendapatan dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
| |||
|
a.
|
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |||
|
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan terbaru:
| |
|
|
|
|
a)
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
|
|
b)
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
| |
|
|
b.
|
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
| |
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat, atau berdasarkan HPU serta dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
| |
|
|
|
3)
|
nilai jual kendaraan untuk tahun lebih tua atau sama dengan tahun 1975, dasar penetapannya adalah tahun 1975;
| |
|
|
|
4)
|
nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan.
| |||
|
|
|
|
| |
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
| |||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 17 | ||||
|
Dalam hal terjadi ketidak sesuaian nilai dan/atau kesalahan dalam penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini, Kepala Dinas Pendapatan dapat menetapkan perubahan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 18 | ||||
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 19 | ||||
|
Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 21 | ||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 1 Agustus 2016 GUBERNUR LAMPUNG, M. RIDHO FICARDO Ditetapkan di Telukbetung Pada tanggal 1 Agustus 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. SUTONO, M.M BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR 28 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.