Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 23 TAHUN 2017TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok; sehingga perlu melakukan penyesuaian atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Rokok;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Dinas Pendapatan Provinsi Lampung menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, perlu melakukan peninjauan terhadap Peraturan Gubernur dimaksud;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Rokok dengan Peraturan Gubernur Lampung;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK ROKOK.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
5.
|
Badan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
6.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
8.
|
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.
| |
|
9.
|
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
| |
|
10.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
11.
|
Pejabat adalah Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Rokok.
| |
|
12.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
| |
|
13.
|
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
14.
|
Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
| |
|
16.
|
Wajib Pajak Rokok adalah Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
| |
|
17.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak Rokok serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
18.
|
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
19.
|
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak cukai dalam negeri, dan penerimaan Negara bukan pajak.
| |
|
20.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| |
|
21.
|
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
22.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga.
| |
|
23.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
| |
|
24.
|
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
| |
|
25.
|
Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.
| |
|
26.
|
Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah pajak rokok per provinsi dalam periode tertentu.
| |
|
27.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |
|
28.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |
|
29.
|
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dengan nama Pajak Rokok dikenakan atas konsumsi rokok.
| |
|
(2)
|
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
(3)
|
Objek Pajak adalah konsumsi rokok.
| |
|
(4)
|
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
| |
|
(5)
|
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
| |
|
(6)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah rokok yang tidak dikenakan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemungutan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak Rokok Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah Cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
| |
|
(2)
|
Tarif Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
| |
|
(3)
|
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(4)
|
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Rokok Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke Kas Negara.
| |
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Rokok dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSBP.
| |
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.99 dengan akun Penerimaan Non Anggaran.
| |
|
(4)
|
Wajib Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;
|
|
|
b.
|
Lembar ke-2 untuk KPPN;
|
|
|
c.
|
Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
|
|
|
d.
|
Lembar ke-4 untuk Bank/Pos Persepsi.
|
|
(5)
|
Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, format SSBP dan tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos Persepsi, maka tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
| |
|
(2)
|
Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
| |
|
(3)
|
Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah.
| |
|
(4)
|
Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
| |
|
(5)
|
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat ex-officio.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembagian dan Penyetoran Pajak Rokok ke Provinsi Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk masing-masing provinsi.
| |
|
(2)
|
Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat bulan November.
| |
|
(3)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada Undang-Undang mengenai APBN.
| |
|
(4)
|
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(5)
|
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
(6)
|
Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing provinsi.
| |
|
(2)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember.
| |
|
(4)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(5)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:
| |
|
|
a.
|
Gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota; dan
|
|
|
b.
|
Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat selisih antara penerimaan dengan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
| |
|
(2)
|
Perhitungan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan SPM dan SKP-PR, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
KPA memberitahukan penyetoran Pajak Rokok kepada Gubernur paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SP2D penyetoran Pajak Rokok diterbitkan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok Kabupaten/Kota, setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan ketetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
| |
|
(3)
|
Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |
|
(4)
|
Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok lebih besar atau lebih kecil dari yang telah dianggarkan, penyaluran bagi hasil tetap dilaksanakan sesuai realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |
|
(5)
|
Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), penyaluran tetap dilakukan sesuai realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |
|
(6)
|
Tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK ROKOK Bagian Kesatu Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen), dan bagian bagian Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen) sesuai penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |
|
(2)
|
Pembagian bagi hasil Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan memperhatikan dan didasarkan pada:
| |
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) aspek pemerataan; dan
|
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk.
|
|
(3)
|
Gubernur Lampung melimpahkan kewenangan penghitungan bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi, dan penyalurannya kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
(2)
|
Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
| |
|
(3)
|
Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa penggunaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sisa penggunaan Pajak Rokok tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(5)
|
Pemberian insentif atas realisasi penerimaan Pajak Rokok bagi satuan kerja perangkat daerah terkait di tingkat Provinsi dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Peraturan Menteri Keuangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN, REKONSILIASI, DAN PEMANTAUAN Bagian Kesatu Pelaporan dan Rekonsiliasi Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), atas nama Gubernur, Kepala Badan Keuangan/Pendapatan Daerah Provinsi Lampung menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dari Provinsi ke Kabupaten/Kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| |
|
(2)
|
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan penyaluran bagi hasil ke Pemerintah kabupaten/kota.
| |
|
(3)
|
Format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemantauan Penyaluran Pajak Rokok Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan atas penetapan alokasi dan penyaluran Pajak Rokok oleh Gubernur.
| |
|
(2)
|
Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||
|
Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Rokok dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 22 Mei 2017 GUBERNUR LAMPUNG, ttd. M. RIDHO RICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 22 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd. Ir. SUTONO, M.M. BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR.............. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.