Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 18 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG

NOMOR 18 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011, dijelaskan Tata Cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal penetapan kebijakan anggaran daerah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah kepala Badan Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
15.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD, adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
16.
Keadaan Darurat adalah merupakan situasi atas kejadian yang tidak normal yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan dapat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah dan perlu segera ditanggulangi, yang ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi dari tim/SKPD yang menangani penanggulangan bencana.
 
 
 
BAB II
DASAR PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 2

(1)
Pergeseran anggaran dapat dilakukan karena adanya perubahan dan dinamika yang berkembang dan/atau kebijakan pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis.
(2)
Perubahan dan dinamika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perubahan Struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Keadaan Darurat; dan/atau Mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta pergeseran antar obyek belanja dalam satu jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-SKPD/PPKD.
(2)
Perubahan anggaran akibat pergeseran sebagaimana pada ayat (1) berupa penambahan pagu anggaran belanja, dan/atau Perubahan dan/atau pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu anggaran belanja tetap atau berkurang.
(3)
Perubahan anggaran sebagaimana pada ayat (2) harus dijelaskan dalam kolom keterangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun berkenaan.
 
 
 
BAB III
JENIS DAN PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Provinsi dapat melakukan pergeseran anggaran, yaitu:
 
a.
Antar organisasi, unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja;
 
b.
Antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
 
c.
Antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan;
 
d.
Antar uraian yang tercantum dalam rincian obyek belanja berkenaan; dan
 
e.
Pergeseran Belanja Tidak Terduga
(2)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan apabila:
 
a.
terdapat regulasi Pemerintah Pusat yang terbit setelah penetapan APBD dan harus dilakukan penyesuaian;
 
b.
terdapat kewajiban Pemerintah Provinsi yang belum tertampung dalam APBD; dan
 
c.
keadaan darurat dan atau mendesak yang kriteria nya ditetapkan oleh Peraturan Daerah tentang APBD.
(3)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e merupakan kewenangan Gubernur, yang dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(4)
Apabila pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah penetapan Perubahan APBD, maka dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kewenangan Sekretaris Daerah, yang dilakukan cara mengubah lampiran Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(6)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kewenangan PPKD, yang dilakukan cara mengubah lampiran Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(7)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kewenangan PPKD, yang dilakukan cara mengubah DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(8)
Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PENGAJUAN USULAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 6

(1)
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usulan pergeseran anggaran secara tertulis.
(2)
Usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilampiri:
 
a.
Pertimbangan/penjelasan dilakukannya pergeseran anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat dari pergeseran anggaran;
 
b.
Daftar kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja serta revisi/perubahan redaksi pada uraian rincian obyek;
 
c.
Perubahan DPA-SKPD yang menggambarkan pergeseran anggaran antar rekening obyek belanja, obyek belanja, jenis belanja dan/atau perubahan redaksi uraian pada rekening obyek belanja;
 
d.
SP2D dan laporan penyerapan/realisasi pengeluaran per rincian objek pada kegiatan yang mengalami pergeseran;
 
e.
Surat Pernyataan/Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bahwa usulan pergeseran bebas dari unsur korupsi.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf a dan e disampaikan Kepala SKPD/Biro kepada Gubernur melalui PPKD dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan Kepala SKPD/Biro kepada Sekretaris Daerah melalui PPKD dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan revisi/perubahan redaksi pada uraian rincian obyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c disampaikan oleh Kepala SKPD/Biro kepada PPKD dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Pengajuan usulan pergeseran anggaran antar uraian yang tercantum dalam rincian obyek belanja berkenaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kepala SKPD/Biro kepada PPKD dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan antar rincian obyek be]anja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
(6)
Format DPPA-SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 8

Pengajuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, dan d dilaksanakan sebelum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD.
 
 
 
BAB V
MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 9

(1)
PPKD mengevaluasi usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2)
Hasil pembahasan TAPD disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam memberi persetujuan/penolakan usulan pergeseran.
(3)
Persetujuan Gubernur atas usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam dokumen Perubahan KUA/Perubahan PPAS dan Perubahan APBD.
 
 
 

Pasal 10

(1)
PPKD mengevaluasi usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2)
Hasil pembahasan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan/penolakan usulan pergeseran anggaran dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 11

(1)
PPKD mengevaluasi dan memberi persetujuan/penolakan atas usulan pergeseran anggaran serta usulan revisi/perubahan uraian pada rekening obyek belanja sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3) dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
PPKD mengevaluasi dan memberi persetujuan/penolakan atas usulan perubahan uraian belanja pada rincian objek belanja sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (4) dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Persetujuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah Lampiran Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
 
 
 
BAB VI
PERGESERAN ANGGARAN KEADAAN DARURAT
 

Pasal 12

(1)
Dalam pendanaan keadaan darurat dapat dilakukan pergeseran anggaran antar kelompok belanja.
(2)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu dari jenis belanja tidak terduga pada kelompok belanja tidak langsung menjadi program/kegiatan pada kelompok belanja langsung.
(3)
Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala SKPD/Biro terkait kepada Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Evaluasi atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PPKD.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan/penolakan pergeseran anggaran.
(6)
Persetujuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan dengan cara melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan Perubahan APBD.
 
 
 
BAB VII
PENGESAHAN PERUBAHAN PENJABARAN APBD DAN DPPA SKPD
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (6), PPKD menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(2)
Gubernur berdasarkan pertimbangan dari TAPD, mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD menjadi Peraturan Gubernur.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Kepala SKPD menandatangani DPPA-SKPD kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran untuk disahkan oleh PPKD.
(2)
DPPA-SKPD yang telah disahkan oleh PPKD disampaikan kepada SKPD terkait dengan tembusan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung.
 
 
 
BAB VI
TUGAS PIHAK TERKAIT
 

Pasal 15

Pihak terkait dalam pelaksanaan pergeseran anggaran adalah:
a.
Kepala SKPD/SKPKD;
b.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
c.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
d.
Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD; dan
e.
Gubernur.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam pelaksanaan pergeseran anggaran Kepala SKPD/SKPKD memiliki tugas sebagai berikut:
 
a.
Mengajukan usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
 
b.
Mengikuti pembahasan terhadap usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD yang dilaksanakan oleh TAPD.
 
c.
Mengikuti pembahasan rancangan DPPA-SKPD yang dilaksanakan oleh TAPD.
 
d.
Menyusun DPPA-SKPD.
 
e.
Mengajukan usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan yang sama kepada Sekretaris Daerah.
 
f.
Mengajukan usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan pada kegiatan yang sama kepada PPKD.
 
g.
Mengajukan usulan perubahan uraian yang tercantum dalam rincian obyek belanja pada DPA-SKPD yang memerlukan persetujuan pejabat berwenang.
 
h.
Mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk ditampung lebih lanjut dalam usulan pergeseran anggaran.
(2)
Dalam pelaksanaan pergeseran anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki tugas sebagai berikut:
 
a.
Meneliti dan mengkaji usulan pergeseran anggaran Antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan yang diajukan oleh Kepala SKPD/SKPKD untuk ditampung dalam Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD.
 
b.
Melakukan pembahasan rancangan DPPA-SKPD/DPPA-PPKD serta menerbitkan Berita Acara Persetujuan terhadap pembahasan rancangan DPPA-SKPD/DPPA-PPKD.
(3)
Dalam pelaksanaan pergeseran anggaran PPKD memiliki tugas:
 
a.
Menerima hasil pembahasan TAPD terhadap pergeseran anggaran untuk ditampung ke dalam rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD.
 
b.
Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan pergeseran anggaran.
 
c.
Menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD.
 
d.
Menyiapkan surat Gubernur tentang pengajuan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.
 
e.
Menerbitkan persetujuan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan pada kegiatan yang sama serta perubahan redaksi uraian pada rekening obyek belanja.
(4)
Dalam pelaksanaan pergeseran anggaran Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memiliki tugas sebagai berikut:
 
a.
Memberikan pertimbangan terhadap usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala SKPD/SKPKD
 
b.
Menerbitkan persetujuan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan yang sama.
 
c.
Menyetujui dan menyerahkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur untuk ditandatangani.
 
d.
Memimpin TAPD dalam pembahasan pergeseran anggaran mendahului penetapan perubahan APBD bersama Badan Anggaran DPRD.
 
e.
Mengesahkan DPPA-SKPD/DPPA-PPKD.
(5)
Dalam pelaksanaan pergeseran anggaran Gubernur memiliki tugas sebagai berikut:
 
a.
Melakukan otorisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
 
b.
Menyampaikan surat tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang Pemberitahuan Pergeseran Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Lampung ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
 
 
 
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 21 Maret 2019
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
M. RIDHO FICARDO

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 21 Maret 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. HAMARTONI AHADIS. M.Si.
 
BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.