Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 4 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa agar sejalan dengan kebijakan pengintegrasian pelayanan berbagai jenis perizinan kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan untuk mengakomodir perubahan pelimpahan kewenangan terhadap instansi yang memungut retribusi Izin di bidang Usaha Perikanan, semula dari Dinas Kelautan dan Perikanan selanjutnya menjadi kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
| |||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
| |||||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
| |||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 1 Seri C} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor I Seri C);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 3 Seri C), diubah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dihapus dan angka 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||
|
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
| ||||
|
|
2.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah Perizinan Tertentu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai kewenangannya.
| ||||
|
|
3.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan .Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
| ||||
|
|
4.
|
Dihapus.
| ||||
|
|
5.
|
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BP2TPM adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
| ||||
|
|
6.
|
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| ||||
|
|
7.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
| ||||
|
|
8.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja Pengelola Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||||
|
|
9.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||
|
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi daerah tertentu.
| ||||
|
|
11.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang atau Badan.
| ||||
|
|
12.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||
|
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||
|
|
14.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, dan/at.au untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||||
|
|
15.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan Monitoring, Pengendalian dan Koordinasi untuk menghimpun dan mengolah data, yang dilakukan secara langsung ke SKPD dan/atau UPTD pemungut retribusi sebagai · bahan evaluasi terhadap kinerja pemungutan retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||||
|
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur Kepulauan Bangka
| ||||
|
|
17.
|
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah dokumen yang digunakan untuk menyetor total jumlah retribusi yang terutang perjenis retribusi yang disetorkan melalui Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
| ||||
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| ||||
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjunya disingkat SKRDLB, adalah surat keterangan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pcmbayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retrebusi yang terutang atau seluruhnya tidak terutang.
| ||||
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah retribusi yang masih harus dibayar.
| ||||
|
|
21.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
|
22.
|
Tanda Bukti Pembayaran adalah dokumen yang digunakan oleh Bendaharawan Penerimaan untuk menerima pembayaran retribusi yang terutang sebagai bukti Wajib Retribusi telah melunasi kewajibannya.
| ||||
|
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan tambah alas jumlah retribusi atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
| ||||
|
|
24.
|
Insentif pungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan alas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
| ||||
|
|
25.
|
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKRD adalah dokumen yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PPKD-SKPKD untuk membayar kembali retribusi yang lebih bayar alas persetujuan Sekretaris Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah dan huruf b dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||||
|
|
(1)
|
Kewenangan Gubernur dalam hal pemungutan, pemeriksaan dan penghapusan retribusi yang kadaluarsa dilimpahkan kepada pejabat yaitu sebagai berikut :
| ||||
|
|
|
a.
|
Kepala BP2TPM untuk memungut Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, memeriksa Wajib Retribusi yang tidak menunaikan kewajibannya dan menghapuskan Retribusi tersebut yang kadaluarsa;
| |||
|
|
|
b.
|
Dihapus;
| |||
|
|
|
c.
|
Kepala DPPKAD wajib mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Retribuei Perizinan Tertentu.
| |||
|
|
(2)
|
Dalarn melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundangundangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 4 Januari 2016 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dto RUSTAM EFFENDI Diundangkan di Pangkalpinang Pada tanggal 4 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SYAHRUDIN BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI C | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.