Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 24 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 24 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEMBEBASAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYESUAIAN IZIN TRAYEK BAGI PENYEDIA JASA ANGKUTAN UMUM YANG BELUM BERBADAN HUKUM MENJADI BERBADAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, penyelenggaraan dan penyediaan jasa angkutan umum disediakan oleh Badan Hukum Indonesia;
b.
bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan penyesuaian Izin Trayek yang telah dimiliki oleh badan usaha yang telah ada sebelumnya yang belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, maka perlu diberikan kompensasi berupa pembebasan pemungutan retribusi izin trayek bagi perusahaan yang melakukan penyesuaian izin;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Penyesuaian izin Trayek bagi penyedia jasa Angkutan Umum yang belum Berbadan Hukum Menjadi Berbadan Hukum.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); ·
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
13.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri D).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENYESUAIAN IZIN TRAYEK BAGI PENYEDIA JASA ANGKUTAN UMUM YANG BELUM BERBADAN HUKUM MENJADI BERBADAN HUKUM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BP2TPM adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian dan pelimpahan kewenangan dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat.
10.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin maupun non izin.
11.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang.
12.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
13.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada Badan Hukum Indonesia atau Perorangan Warga Negara Indonesia untuk dapat melakukan suatu kegiatan usaha angkutan atau pelayanan umum dalam trayek tetap dan teratur.
14.
Pemegang Izin Trayek adalah penyedia jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum yang telah berbadan hukum.
15.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
16.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
17.
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, yang selanjutnya disingkat Angkutan AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
18.
Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten dengan menggunakan bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
19.
Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
20.
Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
21.
Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
22.
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi tidak terbatas.
23.
Retribusi adalah pungutan daerah Provinsi sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada orang pribadi atau badan usaha.
24.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
25.
Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik, dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti orang pribadi, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pembebasan pemungutan retribusi penyesuaian izin trayek bagi penyedia jasa angkutan umum yang belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum, dalam ruang lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi.
 

Pasal 3

Pelaksanaan pembebasan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 2, bertujuan untuk:
a.
mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan penyesuaian Izin Trayek yang telah dimiliki oleh badan usaha yang telah ada sebelumnya yang belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum;
b.
memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
mendorong masyarakat pengusaha angkutan umum untuk berpartisipasi aktif untuk menyesuaikan badan usahanya yang belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum; dan
d.
meningkatkan pertumbuhan investasi di bidang transportasi melalui kemudahan dan peningkatan pelayanan publik dalam bidang birokrasi perizinan.
 
BAB III
OBJEK PEMBEBASAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Objek pembebasan pemungutan retribusi ini adalah Izin Trayek yang diterbitkan oleh Gubernur melalui Kepala BP2TPM.
(2)
Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Izin Trayek:
 
 
1.
Angkutan AKDP;
 
 
2.
Angkutan Perdesaan skala kewenangan Provinsi;
 
 
3.
Angkutan Khusus Pemadu Moda skala kewenangan Provinsi;
 
 
4.
Angkutan Khusus Karyawan; dan
 
 
5.
Angkutan Khusus Permukiman.
 
b.
Izin Operasi Angkutan:
 
 
1.
Angkutan Antar Jemput (Travel) skala kewenangan Provinsi;
 
 
2.
Angkutan Taksi skala kewenangan Provinsi; dan
 
 
3.
Angkutan Sewa.
 
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Setiap pemegang izin trayek yang belum berbadan hukum, maka wajib menyesuaikan badan usahanya menjadi berbadan hukum Indonesia.
(2)
Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
 
a.
Badan Usaha Milik Negara;
 
b.
Badan Usaha Milik Daerah;
 
c.
Perseroan Terbatas; atau
 
d.
Koperasi.
(3)
Terhadap pemegang izin trayek yang telah ada sebelumnya yang menyesuaikan badan usahanya menjadi berbadan hukum, diberikan kompensasi berupa pembebasan pemungutan retribusi.
(4)
Pembebasan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
bagi satu badan usaha pemegang satu izin trayek belum berbadan hukum yang menyesuaikan menjadi satu badan hukum, maka masa berlaku penyesuaian izin trayeknya ditetapkan sama dengan masa berlaku izin trayek terakhir sebelumnya ketika masih belum berbadan hukum.
 
b.
bagi beberapa badan usaha yang memiliki izin trayek belum berbadan hukum, namun selanjutnya melebur ke dalam satu badan hukum, maka masa berlaku penyesuaian izin trayeknya ditetapkan menjadi masa berlaku baru yaitu selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Penyesuaian izin trayek tersebut.
(5)
Bagi badan hukum yang mendaftarkan kendaraan baru dengan rute trayek baru ke dalam Penyesuaian izin Trayek, terhadap kendaraan baru dengan rute trayek baru tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan pemungutan retribusi.
(6)
Setelah masa berlaku penyesuaian izin trayek berakhir, maka perpanjangan masa berlaku izin trayek terhadap badan hukum yang bersangkutan berikutnya dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
(7)
Pelaksanaan pembebasan pemungutan retribusi bagi penyesuaian izin trayek, dilaksanakan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan dan berakhir masa pelaksanaannya pada tanggal 31 Desember 2016.
 
BAB V
INSTANSI PELAKSANA
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan pembebasan pemungutan retribusi atas penyesuaian Izin Trayek dilakukan oleh BP2TPM.
(2)
Pembinaan atas pembebasan pemungutan retribusi di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh DPPKAD.
(3)
Pembinaan atas kewajiban berbadan hukum bagi pemegang trayek di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Mei 2016
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
dto.
RUSTAM EFFENDI

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
dto.
SYAHRUDIN

BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.