Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 16 TAHUN 2012
 
TENTANG

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa guna ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Jasa Umum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3139);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, Pengelolaan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1995 tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Antara pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 seri D);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
2.
Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah Jasa Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai kewenangannya.
3.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
8.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengelola Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi daerah tertentu.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang atau Badan.
13.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
17.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah dokumen yang digunakan untuk menyetor total jumlah retribusi yang terutang per jenis retribusi yang disetorkan melalui Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keterangan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seluruhnya tidak terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah retribusi yang masih harus dibayar.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Tanda Bukti Pembayaran adalah dokumen yang digunakan oleh Bendaharawan Penerimaan untuk menerima pembayaran retribusi yang terutang sebagai bukti Wajib Retribusi telah melunasi kewajibannya.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDT adalah surat keputusan yang menentukan tambah atas jumlah retribusi atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
24.
Intensif pungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
25.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKRD adalah dokumen yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PPKD-SKPKD untuk membayar kembali retribusi yang lebih bayar atas persetujuan Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELIMPAHAN WEWENANG
 

Pasal 2

Kewenangan Gubernur dalam hal pungutan, pemeriksaan dan penghapusan retribusi yang kadaluwarsa dilimpahkan kepada pejabat sebagai berikut:
a.
Kepala Dinas Kesehatan untuk memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan, memeriksa wajib Retribusi yang tidak menunaikan kewajibannya dan menghapuskan Retribusi tersebut yang sudah kedaluwarsa;
b.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan untuk memungut Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, memeriksa wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya dan menghapuskan Retribusi tersebut yang kedaluwarsa;
c.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memungut Retribusi pelayanan Tera I Tera Ulang, pengujian Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam keadaan Terbungkus (BDKT), memeriksa wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya dan menghapuskan Retribusi tersebut yang kedaluwarsa;
d.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah untuk memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Rumah Sakit Jiwa, memeriksa wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya dan menghapuskan retribusi tersebut yang sudah kedaluwarsa;
e.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wajib mengawasi pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Umum.
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Pertama
PENDAFTARAN
 

Pasal 3

(1)
Untuk mendapatkan pelayanan atau jasa, Wajib Retribusi harus mendaftarkan diri pada SKPD yang berwenang.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendaftaran dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PENETAPAN
 

Pasal 4

(1)
Besarnya retribusi yang terutang ditetapkan oleh petugas penetapan.
(2)
Petugas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
(2)
Besarnya retribusi yang terutang akibat keterlambatan pembayaran ditetapkan dengan SKRDT.
(3)
Besarnya retribusi yang terutang akibat salah hitung atau salah tetap sehingga merugikan keuangan daerah dapat ditagih kembali dan ditetapkan dengan SKRDKB.
(4)
SKRD, SKRDT, SKRDKB atau dokumen lain yang dipersamakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(5)
SKRD, SKRDT dan sKRDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi nomor urut Permanen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
PEMBAYARAN
 

Pasal 6

(1)
Retribusi yang terutang dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ketetapan SKRD.
(2)
Pembayaran yang dilakukan setelah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 (dua) persen sebulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Untuk melakukan penerimaan pembayaran dan penyetoran retribusi, Gubernur mengangkat bendaharawan Penerimaan atas usul pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendaharawan Penerimaan atau Rekening bendaharawan penerimaan pada Bank yang ditunjuk sebagai Kas Daerah.
(2)
Setelah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendaharawan Penerimaan wajib menerbitkan bukti pembayaran kepada Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
TEMPAT PEMBAYARAN
 

Pasal 9

Pembayaran retribusi dilakukan di SKPD yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
PENYETORAN
 

Pasal 10

(1)
Retribusi yang telah dibayarkan melalui Bendaharawan Penerimaan wajib disetorkan ke Kas Daerah paling lama I kali 24 jam.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Penerimaan.
(3)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan SSRD, dan/atau STS.
(4)
Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara kolektif, maka Bendahara Penerimaan wajib melampirkan daftar nama dan alamat Wajib Retribusi dan besarnya retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
SSRD dan/atau STS merupakan bukti penyetoran retribusi.
(2)
SSRD, dan/atau STS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila telah divalidasi dan di registrasi dan/atau di Cap oleh Bank yang ditunjuk sebagai Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Bagian Pertama
ANGSURAN
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi yang tidak dapat membayar retribusi yang terutang sampai dengan jatuh tempo karena keadaan di luar kemampuannya, dapat mengajukan surat permohonan angsuran.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia disertai alasan-lasan dan/atau keterangan yang jelas.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD.
(4)
Terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh pejabat yang ditunjuk melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
(5)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan.
(6)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka surat permohonan angsuran dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal permohonan secara angsuran dikabulkan, wajib Retribusi wajib menandatangani surat perjanjian Angsuran yang diketahui oleh Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pembayaran secara angsuran disetujui paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak ditandatangani surat perjanjian angsuran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) ditolak, pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan Surat Pemberitahuan penolakan Angsuran kepada wajib Retribusi disertai alasan-alasannya.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan angsuran tersebut.
(3)
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk, maka permohonan penundaan pembayaran angsuran dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi yang tidak dapat membayar retribusi yang terutang sampai dengan masa jatuh tempo karena keadaan di luar kemampuannya, dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia disertai alasan-alasan dan/atau keterangan yang jelas.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD.
(4)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh pejabat yang ditunjuk melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
(5)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan.
(6)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan penundaan pembayaran dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal permohonan penundaan pembayaran dikabulkan, Wajib Retribusi wajib menandatangani Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran yang diketahui oleh Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Penundaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja terhitung tanggal Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditolak, Pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan Penundaan Pembayaran kepada Wajib Retribusi di sertai alasan-alasan penolakan.
(2)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3)
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk, maka permohonan penundaan pembayaran dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Piutang retribusi yang sudah jatuh tempo wajib ditagih setelah melebihi waktu 7 (tujuh) hari.
(2)
Penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan STRD.
(3)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nomor urut permanen.
(4)
Penagihan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Terhadap kelebihan pembayaran retribusi akibat salah hitung dan/atau salah tetap dapat dikembalikan.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dasar permohonan Wajib Retribusi.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Bahasa Indonesia disertai alasan-alasan dan/atau bukti bahwa ketetapan retribusi tersebut tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD.
(5)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima oleh pejabat yang ditunjuk melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipertimbangkan.
(6)
Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat harus memberikan keputusan.
(7)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dikabulkan, Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pemberian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) harus menerbitkan SKRDLB.
(2)
SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor urut permanen.
(3)
Atas dasar SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur.
(4)
Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur, PPKD-SKPKD menerbitkan SPMKRD.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat yang ditunjuk tidak mengembalikan terhadap kelebihan pembayaran retribusi, kepada wajib Retribusi diberikan imbalan bunga sebesar 2 (dua) persen sebulan dari jumlah retribusi lebih bayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Uang kelebihan pembayaran retribusi diberikan langsung kepada Wajib Retribusi.
(2)
Untuk mendapatkan uang kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi harus menunjukkan identitas diri dan/atau bukti lainnya bahwa ia berhak menerima atas pengembalian uang tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi, maka kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan untuk melunasi utang retribusi terlebih dahulu.
(2)
Pelunasan utang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Bukti pemindahbukuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Dalam hal Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran ditolak, Pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Retribusi disertai alasan-alasan penolakan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat pemberitahuan penolakan tidak disampaikan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
SKPD pemungut retribusi diberikan insentif sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan atas dasar pencapaian target kinerja tertentu.
(2)
Pencapaian target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Triwulan I sebesar 20% (dua puluh perseratus);
 
b.
Triwulan II sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
Triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
(3)
Penganggaran besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh SKPKD.
(4)
Pembayaran besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas dasar usulan dari SKPD pemungut.
(5)
Besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG kedaluwarsa
 

Pasal 26

(1)
Pejabat yang ditunjuk dapat menghapus piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan secara tertulis disertai alasan, fakta dan data yang jelas.
(3)
Penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
(4)
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada wajib retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

Bagian pertama
PENGAWASAN
 

Pasal 27

(1)
Kepala DPPKAD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi.
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala DPPKAD dapat:
 
a.
melakukan monitoring ke SKPD pemungut;
 
b.
meminta keterangan atau penjelasan pejabat yang ditunjuk;
 
c.
meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan retribusi;
 
d.
berkoordinasi dengan pihak terkait;
 
e.
mengevaluasi kinerja SKPD pemungut; dan
 
f.
memberikan pembinaan teknis kepada SKPD pemungut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf c kepada Kepala DPPKAD, yang terdiri dari:
 
a.
salinan SKPD, dan/atau SKRDT atau SKRDKB atau STRD;
 
b.
Salinan Surat Setoran Retribusi Daerah;
 
c.
Salinan Surat Tanda Setoran;
 
d.
Buku Kas Umum penerimaan;
 
e.
Buku Pembantu Perincian Obyek penerimaan;
 
f.
Buku Rekapitulasi penerimaan Bulanan;
 
g.
Realisasi Penerimaan dan penyetoran Uang;
 
h.
Realisasi Penerimaan Retribusi; dan
 
i.
Daftar Nama dan alamat wajib Retribusi yang melakukan pembayaran.
(2)
Terhadap SKRD, SKRDT, SKRDKB, SKRDLB, dan STRD yang rusak wajib dilaporkan dengan melampirkan Berita Acara Kerusakan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disampaikan lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala DPPKAD dapat menegur pejabat yang ditunjuk.
(2)
setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk tidak mentaati kewajiban kewajibannya kepala DPPKAD dapat melaporkannya kepada Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PEMERIKSAAN
 

Pasal 30

(1)
Terhadap wajib Retribusi yang tidak atau belum melunasi piutang retribusi setelah melebihi masa jatuh tempo, dapat dilakukan penelitian dan/atau pemeriksaan atau meminta keterangan lainnya atas pelaksanaan kewajibannya dalam pelunasan retribusi yang terutang.
(2)
Untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksa dilengkapi dengan surat tugas dan identitas yang jelas.
(3)
setelah selesai menjalankan tugas pemeriksa menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Mei 2012
GUBERNUR
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO

BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2012 NOMOR 01 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.