Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 10 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 10 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah guna meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu melakukan perubahan/penyesuaian Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan Peraturan Gubernur;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 01);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1);
7.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 79);
8.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 33);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 33), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 21 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
 
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
 
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan.
 
7.
Pajak Daerah adalah Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib dan/atau kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan keperluan pembiayaan Pembangunan Daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
9.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
 
10.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
 
11.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
12.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah hak bagi wajib pajak manakala berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terbukti ada kelebihan pembayaran pajak.
 
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
14.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
17.
Kompensasi adalah pengurangan hutang pajak sesuai dengan kelebihan pembayaran pajak dalam jenis pajak yang sama maupun berbeda.
 
18.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
 
19.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SPKD.
 
20.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM­-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
 
21.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah di Daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah berdasarkan SPM.
 
22.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Daerah kepada Gubernur melalui Kepala Badan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak Terutang.
 
(2)
Pengembalian kelebihan pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal terdapat:
 
 
a.
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang; atau
 
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
 
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
 
 
a.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas disertai bukti-bukti yang sah; dan
 
 
b.
melampirkan dokumen:
 
 
 
1.
Fotocopy KTP atau identitas wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
 
 
 
2.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
 
 
3.
Masa pajak dan tahun pajak;
 
 
 
4.
Asli perhitungan pajak yang terutang menurut wajib pajak;
 
 
 
5.
Fotocopy NPWD untuk PBBKB;
 
 
 
6.
Fotocopy bukti pembayaran pajak daerah;
 
 
 
7.
Fotocopy SKPD dengan memperlihatkan aslinya;
 
 
 
8.
Fotokopi STNK dan BPKB untuk PKB dan BBNKB;
 
 
 
9.
Fotokopi invoice penjualan untuk PBBKB; dan
 
 
 
10.
Nomor rekening Wajib Pajak.
 
(4)
Format permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Kepala Badan melakukan penelitian atas kebenaran:
 
 
a.
kelengkapan Surat Ketetapan Pajak;
 
 
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
 
 
c.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
 
(2)
Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan:
 
 
a.
menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
 
 
b.
menerima dan memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi persyaratan.
 
(3)
Terhadap permohonan yang diterima, Pejabat Badan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian.
 
(4)
Kelebihan Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di UPTD apabila pemohon memiliki utang pajak.
 
(5)
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi utang pajak dan dalam hal wajib pajak bersangkutan tidak memiliki utang pajak, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
 
(6)
Kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan.
 
(7)
Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dilakukan oleh Badan.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Kepala Badan atas nama Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan kelebihan pembayaran pajak harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau kompensasi utang pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Bulan.
 
(2)
Penerbitan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diperhitungkan utang pajak daerah lainnya yang masih dimiliki oleh wajib pajak.
 
(3)
Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
 
(4)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
(5)
Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2 (Dua) persen sebulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran pajak, untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat diterbitkannya SKPDLB dan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
 
(6)
Dalam hal wajib pajak diberikan imbalan berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SPM atas kelebihan pengembalian pajak.
 
(7)
Format SKPDLB dan format Keputusan Pengembalian kelebihan Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Berdasarkan SKPDLB dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kepala Badan menerbitkan SPM untuk kelebihan Pembayaran pajak pada tahun berjalan.
 
(2)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilengkapi dengan dokumen:
 
 
a.
asli surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak;
 
 
b.
identitas wajib pajak;
 
 
c.
masa pajak dan tahun pajak;
 
 
d.
besar jumlah kelebihan pembayaran pajak;
 
 
e.
nomor rekening bank wajib pajak;
 
 
f.
asli perhitungan pajak terutang menurut wajib pajak;
 
 
g.
fotokopi bukti asli pembayaran pajak daerah;
 
 
h.
fotokopi SKPDLB;
 
 
i.
surat Keputusan Gubernur tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
 
 
j.
fotokopi STNK dan BPKB untuk PKB dan BBNKB;
 
 
k.
fotokopi invoice penjualan untuk PBBKB; dan
 
 
l.
fotokopi SKPD, Surat penetapan Volume Pemakaian dan pemanfaatan air permukaan.
 
(3)
Permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Tahun berjalan dilakukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang bersangkutan.
 
(4)
Perhitungan kelebihan pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Berdasarkan SKPDLB dan Keputusan pengembalian kelebihan Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kepala Badan mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak tahun lalu kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan.
 
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD/kuasa BUD sebagai dasar BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
 
(3)
Pencairan kelebihan pembayaran Pajak Daerah tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pengendalian dan Pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Badan.
 
(2)
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak Daerah secara berkala kepada Gubernur.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 14 Februari 2022
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
ISRAN NOOR

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 14 Februari 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
RIZA INDRA RIADI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 10.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.