Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 72 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 72 TAHUN 2013TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 341);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
2.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
4.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
5.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
6.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
7.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
8.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
9.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
10.
|
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| |
|
11.
|
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
| |
|
(5)
|
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
| |
|
(6)
|
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi.
| |
|
(7)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
|
|
|
b.
|
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
| |
|
(2)
|
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2012.
| |
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
| |
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
| |
|
|
a.
|
kayu;
|
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
|
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
|
|
(2)
|
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
|
|
|
b.
|
penangkap ikan;
|
|
|
c.
|
pengerukan; dan
|
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
|
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor alat-alat Berat dan Alat-alat Besar pada minggu pertama Bulan Desember 2012.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sebagai Perubahan Peraturan ini.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dan alat-alat berat dan alat-alat besar yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sebagai Perubahan Peraturan ini.
| |
|
(3)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas Kereta Gandeng atau Tempel, dan Tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sebagai Perubahan Peraturan ini.
| |
|
(4)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air untuk gandengan/temple (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sebagai Perubahan Peraturan ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
| ||
|
a.
|
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 26,5% (dua puluh enam koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road); dan
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
|
|
b.
|
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
| |
|
|
1)
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
|
|
|
2)
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat.
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang nilai jual sebelum tahun yang tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat menetapkan NJKB tertentu sesuai HPU setempat khusus untuk daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
| |
|
(2)
|
NJKB tertentu sesuai HPU setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan NJKB yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 10 Oktober 2013 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 10 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 72 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.