Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 27 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 27 TAHUN 2010
 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa proses penerbitan surat faktur pembelian kendaraan bermotor memerlukan waktu penyelesaian yang lama dan penyelesaian pembayaran telah dilaksanakan sehingga diperlukan kebijakan memberikan keringanan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang di gunakan di semua jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
2.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor;
3.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
 

Pasal 2

(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan pertama diberikan keringanan tarif sebesar 5% (lima persen);
(2)
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 November 201 O;
(3)
Pembelian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuktikan dengan tanggal kuitansi pembelian dan atau tanggal faktur pembelian.
 

Pasal 3

Masa pemberian Keringanan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebagaimana maksud pasal 2 berlaku bagi Kendaraan Bermotor yang mendaftar pada kurun waktu mulai tanggal 1 November 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 .
 

Pasal 4

Pelaksanaan pemberian keringanan secara teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal 1 November 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
Pada 1 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN,
Pit.
SIUN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.