Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 16 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 16 TAHUN 2016TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu memberikan keringanan dengan mengubah besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khususnya Penyerahan Pertama yang telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
2.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
3.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan jenis Sepeda Motor, Sedan, Jeep, Mini Bus, Mikro Bus, Bus, Pick Up, dan khusus untuk jenis kendaraan bermotor Truck, Light Truck dan sejenisnya dengan kapasitas angkutan maksimal 8 Ton Pengurangan tarif sebesar 5% (lima persen), sehingga Tarif Pengenaan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
|
|
(2)
|
Keringanan tarif pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I).
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Masa pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
|
|
(2)
|
Setelah masa berlaku Peraturan Gubernur ini berakhir maka sejak tanggal 1 Agustus 2017 kembali berlaku tarif normal sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 20 Juli 2016 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 16 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.