Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 12 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 12 TAHUN 2011

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 36);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak.
15.
Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
16.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
18.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
19.
Kadaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
20.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang hak penagihannya sudah kadaluarsa dan atau yang sudah tidak bisa ditagih lagi.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan utang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(2)
Piutang Pajak yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda dapat dihapuskan apabila hak penagihan piutang pajak daerah tersebut sudah kadaluwarsa dan sudah tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPOKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila piutang pajak daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris.
 
b.
wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
 
c.
wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya.
 
d.
wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena:
 
 
1.
wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi.
 
 
2.
wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
 
 
3.
wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak dapat diketemukan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuatkan berita acara pemeriksaan dan diumumkan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat selama 14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
 
BAB Ill
PENATAUSAHAAN
 

Pasal 4

(1)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang pajak daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
 
 
 
 

Pasal 5

Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh:
 a.Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp1.500.000.000,-­ (satu milyar lima ratus juta rupiah).
 b.Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk jumlah lebih dari Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2)
Piutang Pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN
 

Pasal 7

(1)
Pada setiap akhir tahun takwim Kepala Dinas menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak kepada Gubernur.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib pajak dan Penanggung Pajak;
 
b.
alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
c.
nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
 
d.
jenis pajak daerah;
 
e.
tahun pajak;
 
f.
jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
 
g.
tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
h.
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang ada dalam daftar usulan dan cadangan Penghapusan Piutang Pajak dibentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Dalam hal tertentu Gubernur dapat memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah untuk mendampingi Tim.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Tim wajib membawa surat perintah yang diterbitkan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Hasil penelitian Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Dinas dalam bentuk laporan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang­ kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak dan penanggung pajak;
 
b.
alamat wajib Pajak dan penanggung pajak;
 
c.
nomor pokok wajib pajak daerah;
 
d.
nomor dan tanggal STPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
 
e.
jenis Pajak Daerah;
 
f.
tahun pajak;
 
g.
besarnya piutang pajak daerah yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapuskan;
 
h.
tindakan Penagihan yang pernah dilakukan;
 
i.
atasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
 
j.
keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan disertai pertimbangan kepada Gubernur.
(2)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Dinas untuk segera mengadministrasikan dan menghapuskan Piutang Pajak dari Daftar Piutang Pajak.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Piutang Pajak Daerah yang kadaluwarsa dan Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dapat dihapuskan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan diatur lebih lanjut diatur oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Maret 2011
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Maret 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN,
ttd
SIUN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.