Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2017TENTANG
PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2010 sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan dinamika pembangunan dan perekonomian saat ini sehingga perlu diganti;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 312);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
4.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
6.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
7.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
8.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
9.
|
Pihak lain adalah Instansi atau Badan Hukum yang membantu pelaksanaan Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
10.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
12.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
| |
|
13.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
14.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
15.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
16.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
17.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
18.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Insentif diberikan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam melaksanakan dan membantu pemungutan pajak.
| ||
|
| ||
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Badan dan Pihak Lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Bidang Pajak, Bidang Pengembangan Pendapatan Pembinaan dan Pengendalian, Bidang Retribusi PLL dan Bagi Hasil, Sekretariat, Kas Daerah dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah.
|
|
|
b.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Badan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Badan dan pihak lain dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat, pegawai dan tenaga kontrak instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 5 | ||
|
Insentif bersumber dari pendapatan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan tiap jenis pajak;
| |
|
(2)
|
Besaran insentif ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan dijabarkan secara triwulan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan dan masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada pejabat, pegawai dan tenaga kontrak pada Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan perbulan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan perbulan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(3)
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c ditetapkan perbulan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(4)
|
Besaran Insentif yang dibayarkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepada Kepolisian Daerah dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, ditetapkan sebesar 8 % (delapan persen) dari 3 % (tiga persen) insentif pemungutan PKB dan pemungutan BBNKB. | |
|
(5)
|
Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak atas pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menjadi tanggung jawab penerima insentif.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan menyusun penganggaran Insentif.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak triwulan keempat telah tercapai atau terlampaui sebelum batas waktu akhir pencairan anggaran, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak triwulan keempat tercapai atau terlampaui setelah batas waktu akhir pencairan anggaran, pembayaran Insentif dilakukan pada bulan Januari atau triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 25 Januari 2017 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd. CORNELIS Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 25 januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, ttd. M. ZEET HAMDY ASSOVIE BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017 NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.