Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 5 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA UNIT LATIHAN KERJA INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pengenaan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat, telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
|
|
b.
|
bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
|
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (Tiga) tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA UNIT LATIHAN KERJA INDUSTRI DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Kalimantan Barat Nomor 1), diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Tarif Retribusi Pemakaian Daerah Pada Unit Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat yang diatur dalam lampiran I Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 13 Januari 2015 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT T.T.D CORNELIS Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 13 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT T.T.D M. ZEET HAMDY ASSOVIE BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.