Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 47 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 47 TAHUN 2011

 
TENTANG

PERSETUJUAN KERJASAMA FASILITASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT

DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan kerjasama fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan pada Kantor Bersama Samsat antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota telah memberikan manfaat bagi peningkatan penyediaan layanan parkir bagi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui bagi hasil penerimaan pungutan retribusi parkir berlangganan;
b.
bahwa pelaksanaan kerjasama fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan beserta besaran bagi hasilnya perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Persetujuan Kerjasama Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 & Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Tahun 2010 Seri B);
10.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA FASILITASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR.
 

Pasal 1

Dengan Peraturan ini ditetapkan persetujuan kerjasama fasilitasi pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 

Pasal 2

Kerjasama fasilitasi pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a.
pemanfaatan data kendaraan bermotor yang tersimpan pada database Kantor Bersama Samsat di masing-masing Kabupatenl Kota beserta jaringan informasi yang menghubungkan antar Kantor Bersama Samsat dalam pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan;
b.
pengembangan sistem dan kebijakan pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat seluruh Jawa Timur oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur;
c.
pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan di Kantor Bersama Samsat dan penyelenggaraan parkir oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota.
 

Pasal 3

Persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten/Kota bersedia memberikan bagi hasil dari hasil pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan kepada Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota.
 

Pasal 4

(1)
Besarnya bagian bagi hasil pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
bagian untuk Pemerintah Provinsi sebesar 13% dari penerimaan bruto Retribusi Parkir berlangganan Kabupaten/Kota
 
b.
bagian untuk Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota sebesar 5% dari penerimaan bruto Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten/Kota.
(2)
Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor secara bruto ke Kas Daerah Provinsi Jawa Timur.
(3)
Bagian Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetorkan kepada Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota di masing-masing Kabupaten/Kota.
 

Pasal 5

Bagian bagi hasil Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dialokasikan untuk:
a.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 10%;
b.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebesar 3%.
 

Pasal 6

Bagian bagi hasil untuk Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diserahkan setiap triwulan dan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur pada tahun berjalan.
 

Pasal 7

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur harus menindaklanjuti persetujuan kerjasama fasilitasi pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan:
a.
menetapkan Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dengan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur;
b.
menandatangani setiap perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kepala Kepolisian Resort/Kepolisian Resort Kota.
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/201/KPTS/013/2002 tentang Persetujuan Pelaksanaan Kerjasama Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Pemerintah Kabupaten Kota di Jawa Timur;
b.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembagian Penerimaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Kerjasama Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 5 Juli 2011
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.