Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 46 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 46 TAHUN 2011
 
TENTANG

KERINGANAN RETRIBUSI PEMAKAIAN JASA PENGUJIAN MUTU PADA LABORATORIUM DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI JAWA TIMUR

GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka membantu mengantisipasi masa sulit bahan baku yang dihadapi oleh Unit Pengolah Ikan dan mendorong meningkatkan ekspor non migas, perlu menetapkan ketentuan mengenai Keringanan Retribusi Pemakaian Jasa Pengujian Mutu Pada Laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 2 Seri C);
9.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretaris, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur;
10.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 131 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur;
11.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERINGANAN RETRIBUSI PEMAKAIAN JASA PENGUJIAN MUTU PADA LABORATORIUM DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI JAWA TIMUR.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan ini ditetapkan Keringanan Retribusi Pemakaian Jasa Pengujian Mutu pada Laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pemberian keringanan retribusi pemakaian jasa pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
(2)
Keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku Usaha Pengolahan Ikan (UPI), baik yang dimiliki oleh perorangan, kelompok maupun badan usaha.
(3)
Keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa keringanan biaya jasa ahli pemeriksaan Legal (official control for in process inspection) sebagai dasar penerbitan Sertifikat Kesehatan (HC).
(4)
Biaya penerbitan Sertifikat Kesehatan (HC) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan faktor jenis hasil perikanan yang di ekspor, dengan perhitungan:
 
a.
untuk faktor udang, biaya jasa ahli pemeriksaan legal sebesar Rp75,00 x volume ekspor (kg) x 1,00; dan
 
b.
untuk faktor non udang, biaya jasa ahli pemeriksaan legal sebesar Rp75,00 x volume ekspor (kg) x 0,8.
(5)
Biaya minimum atas jasa ahli pemeriksaan legal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar Rp100.000,00 setiap sertifikat.
 
 
 

Pasal 3

Pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
 
 
 

Pasal 4

Terhadap wajib retribusi yang memanfaatkan keringanan retribusi pemakaian jasa pengujian mutu pada UPT LPPMHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan terjadi kelebihan retribusi yang telah dibayarkan tidak dapat dimintakan restitusi.
 
 
 

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 23 Juni 2011
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO

DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Tgl 23 Juni 2011 No. 46 Th 2011/D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.