Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 36 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA BAGI PASAR TRADISIONAL
GUBERNUR JAWA TIMUR,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk memperkuat pasar tradisional dalam rangka mendukung pasar tertib ukur di kabupaten/kota sesuai Surat Edaran Kementerian Perdagangan tanggal 10 Mei 2013 Nomor 528/SPK 5.4/SD/05/2013 perihal Usulan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pembentukan Pasar Tertib Ukur Tahun 2014, diperlukan penguatan terhadap pedagang kecil untuk memperoleh peluang pasar yang lebih baik sebagai sektor penggerak pertumbuhan ekonomi berupa pasar tertib ukur;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, dan sesuai ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Pemberian Pembebasan Retribusi Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya bagi Pasar Tradisional dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| |
|
5.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA BAGI PASAR TRADISIONAL.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan ini ditetapkan pemberian pembebasan retribusi tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya bagi Pasar Tradisional.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diperuntukkan bagi pasar tradisional di Provinsi Jawa Timur.
| |
|
(2)
|
Pemberian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2013.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pasar rakyat yang dipergunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat, di mana transaksi yang dilakukan bersifat langsung antar pihak penjual dan pihak pembeli.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 23 Mei 2013 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 23 Mei 2013 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR ttd. SUPRIANTO, SH, MH BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 36 SERI E. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.