Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 58 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 58 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rokok Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 23);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 67);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 67), diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 7
| |
|
|
(1)
|
Penyaluran bagi hasil Penerimaan Pajak Daerah dilaksanakan setiap bulan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengenai pembayaran bagi hasil.
|
|
|
(2)
|
Penyaluran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyaluran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok.
|
|
|
(3)
|
Penyaluran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dilakukan setiap triwulan pada tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 10
| |
|
|
(1)
|
Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan belum dapat diperhitungkan bagi hasilnya, maka Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
|
|
|
(2)
|
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kurang salur dan/atau lebih salur bagi hasil penerimaan pajak daerah yang ditetapkan per jenis pajak dengan Keputusan Gubernur.
|
|
|
(3)
|
Khusus untuk kurang salur dan/atau lebih salur bagi hasil penerimaan Pajak Rokok ditetapkan dengan Keputusan Kepada Badan Pengelola Pendapatan Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Oktober 2017 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. SRI PURYONO KARTO SOEDARMO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 58 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.