Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 44 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 44 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAN LUAR PROVINSI JAWA TENGAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa masih banyak terdapat kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak belum atas nama sendiri, maka untuk tertib administrasi, kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah;
b.
sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
10.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 81);
11.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAN LUAR PROVINSI JAWA TENGAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
3.
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut Objek BBNKB II adalah penyerahan Kendaraan Bermotor II Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah.
9.
Subjek BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Subjek BBNKB II, adalah Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor II dan seterusnya Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
12.
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
13.
Sanksi Administratif PKB adalah denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
14.
Surat Ketetapan Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
15.
Permohonan Wajib Pajak adalah Surat Permohonan dari Wajib Pajak kepada Gubernur perihal Pengajuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah.
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PEMBEBASAN BBNKB II DAN OBJEK DAN SUBJEK SANKSI ADMINISTRASI PKB
 

Pasal 2

(1)
Objek pembebasan BBNKB II adalah pembebasan BBNKB II terhadap Penyerahan Kendaraan Bermotor Kedua, di dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Subjek Pembebasan BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor dari dalam dan luar Provinsi adalah Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah yang menerima Penyerahan Kendaraan Bermotor kedua di dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah.
(3)
Subjek pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah pemilik kendaraan bermotor yang tercantum dalam Bukti Penyerahan.
(4)
Pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud Peraturan Gubernur ini adalah pembebasan terhadap pokok BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi.
(5)
Terhadap kendaraan bermotor yang dimutasikan dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah selama masa pembebasan BBNKB II hanya dikenakan atau dipungut pokok PKB.
 

Pasal 3

(1)
Objek pembebasan sanksi administrasi PKB adalah pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
(2)
Subjek pembebasan sanksi administrasi PKB adalah pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan milik Orang Pribadi atau Badan.
(3)
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud Peraturan Gubernur ini adalah pembebasan terhadap sanksi administrasi PKB yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
(4)
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.
 
BAB III
PENDAFTARAN
 

Pasal 4

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), pemilik kendaraan bermotor harus mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, dengan melengkapi persyaratan antara lain:
 
a.
Surat Permohonan pembebasan BBNKB II dan sanksi administrasi dan pembebasan sanksi administrasi PKB;
 
b.
Persyaratan administrasi balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
(2)
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
 
BAB IV
BATASAN WAKTU DAN TEMPAT
 

Pasal 5

(1)
Batasan waktu pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah serta sanksi administratif PKB untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari Dalam dan Luar Provinsi berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pembebasan BBNKB II:
 
 
Pendaftaran dan permohonan Pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah serta sanksi administratif PKB dilaksanakan mulai tanggal ditetapkan Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 jam 15.00 WIB.
 
b.
Pembebasan Sanksi Administratif PKB:
 
 
Pendaftaran dan permohonan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dilaksanakan mulai dengan tanggal ditetapkan Peraturan Gubernur ini sampai dengan tanggal 30 November 2017.
(2)
Pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam Provinsi Jawa Tengah dan sanksi administratif PKB dilaksanakan serentak di seluruh UPPD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
 
BAB V
PELAKSANAAN
 

Pasal 6

Teknis pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah dan sanksi administratif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB VI
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala Badan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan Provinsi Jawa Tengah dan sanksi administratif PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 kepada Gubernur.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diserahkan Kepada Badan.
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Bagi kendaraan bermotor yang telah ditetapkan BBNKB II dan PKB sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum dibayar, maka tidak diberlakukan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

(1)
Teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 21 Agustus 2017
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.