Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 jo. Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa pemberian insentif untuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pengganti Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, belum terakomodasi dalam Kelompok Pencapaian Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 19 Seri C, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 177);
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 87 Seri B);
| ||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Rincian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 72 Seri E);
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/Sj, tanggal 16 Januari 2015, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 87 Seri 8), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c, setelah angka 4 ditambah angka 4a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Kelompok III dengan pencapaian target Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus), Triwulan II sebesar 50% (lima puluh perseratus), Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan Triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus), meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
|
|
2.
|
Retribusi Izin Trayek;
|
|
|
|
3.
|
Retribusi Penyebrangan di Air;
|
|
|
|
4.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); dan
|
|
|
|
4a.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Setelah ketentuan Pasal 10 ayat (2), ditambah ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
(2a) |
Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4a, dilaksanakan sampai dengan pelaksanaan Tera/Tera Ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Januari 2016 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. IWA KARNIWA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.