Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 12 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 94 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa terjadi perubahan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang berimplikasi terhadap kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
14.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 181 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 66 Seri E);
15.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 94 Seri E);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 94 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA.
 

Pasal l

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 94 Seri E), sebagai berikut:
A.
Diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
 
3a.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
4.
Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
5.
Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
6.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah.
 
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
9.
Target Pendapatan adalah bagian dari rencana yang sudah disusun secara terukur yang akan dicapai secara nyata yang merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih, dalam hal ini rencana besaran penerimaan pendapatan pajak daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tahun berkenaan.
 
10.
Realisasi Pendapatan adalah pencapaian dari target pendapatan, dalam hal ini adalah hasil penerimaan pencapaian pajak daerah yang telah diperhitungkan.
 
11.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, yang juga melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
13.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
14.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
 
15.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
16.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak Daerah yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
 
17.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak Daerah yang dipungut atas setiap penyerahan kendaraan bermotor.
 
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak Daerah atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air.
 
19.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak Daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau Badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
 
20.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
21.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan kepada Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan potensi daerah penghasil, berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah.
 
22.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak adalah bagian Daerah Kabupaten/Kota dari Pajak Daerah Provinsi yang berasal dari penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok.
 
23.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
24.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA-SKPKD) adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran/pengguna barang.
 
25.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
 
26.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA-SKPKD.
 
27.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
 
28.
Lembar Konfirmasi Transfer yang selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan dana transfer Daerah Kabupaten/Kota.
B.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
(1)
Badan melakukan perhitungan perkiraan dana bagi hasil Pajak Daerah Provinsi per Daerah Kabupaten/Kota setiap tahun.
C.
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut:
 
(2)
Realisasi penyaluran Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat setelah penerimaan Pajak Rokok di Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
D.
Ketentuan huruf c angka 1 Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
1.
Nota Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari PPKD dilampiri Surat Kepala Badan perihal bahan perhitungan jumlah nilai dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi yang akan direalisasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Maret 2017
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 21 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
ttd.
IWA KARNIWA

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 12 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.