Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 5 TAHUN 2017TENTANG
PEMBAGIAN KURANG SALUR DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2014, TRIWULAN I, TRIWULAN II DAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, perlu melakukan pembagian dana bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada Kabupaten/Kota;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 19.C/LHP/XVIII.JMB/5/2015 tanggal 30 Mei 2016 yang ditindaklanjuti dengan surat Wakil Gubernur Jambi Nomor S-700/166/ITPROV-1.2/VI/2016 terdapat temuan Pemeriksaan dan Rekomendasi untuk mengembalikan Kurang Salur dana bagi penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi Triwulan IV Tahun Anggaran 2014, Triwulan I, Triwulan II Dan Triwulan III Tahun Anggaran 2015;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Kurang Salur Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Triwulan IV Tahun Anggaran 2014, Triwulan I, Triwulan II Dan Triwulan III Tahun Anggaran 2015;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 13);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PEMBAGIAN KURANG SALUR DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2014, TRIWULAN I, TRIWULAN II DAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Jumlah kurang salur dana bagi hasil penerimaan pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp11.569.110.206,- (sebelas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam rupiah).
| |
|
(2)
|
Jumlah kurang salur Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
| |
|
|
a.
|
pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2.913.215.127,- (dua miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus lima belas ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
|
|
|
b.
|
bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp2.681.003.997,- (dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
|
|
|
c.
|
pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp5.956.631.731,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah);
|
|
|
d.
|
pajak air permukaan sebesar Rp18.259.351,- (delapan belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
|
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi wajib mentransfer dana bagi hasil pada Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
(2)
|
Pengelolaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berpedoman sepenuhnya kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan sarana transportasi umum.
| |
|
(2)
|
Dari Hasil Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Pembagian Kurang Salur Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 25 Januari 2017 GUBERNUR JAMBI, ttd. H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI Diundangkan di Jambi pada tanggal 2 Februari 2017 Pj.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd. H. ERWAN MALIK BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.