Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 23 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAMBI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 61);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
| |
|
3.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi
| |
|
4.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota dalam Provinsi Jambi.
| |
|
5.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAKEUDA adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
6.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran atau pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
10.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
11.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
12.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PEMBAGIAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Sebagian hasil penerimaan pajak dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota diwilayah provinsi Jambi.
| |
|
(2)
|
Sebagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
b.
|
Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
c.
|
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
d.
|
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen);
|
|
|
e.
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam penjabaran APBD dan/atau APBD Perubahan pada kelompok belanja bagi hasil.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
BAGIAN KABUPATEN/KOTA Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembagian peruntukan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi Kabupaten/Kota.
| |
|
(2)
|
Bagian masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi kendaraan bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
|
|
|
b.
|
Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan pembagian untuk Kota Jambi 10% dan untuk Kabupaten/Kota lainnya 9%.
|
|
|
c.
|
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 30% (tiga puluh persen) berdasarkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan 70% (tujuh puluh persen) nya dibagi rata;
|
|
|
d.
|
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen). Dengan pembagian seluruhnya berdasarkan potensi Pajak Air Permukaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
|
|
|
e.
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) di bagi rata dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi penerimaan Pajak Rokok di kali Proporsi Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota.
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
BAKEUDA wajib melakukan perhitungan pembagian peruntukan dana bagi hasil pajak yang diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota sesuai kemampuan APBD provinsi Jambi setiap tahunnya.
| |
|
(2)
|
Pembagian peruntukan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Rencana Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kabupaten/Kota tahun anggaran berkenaan.
| |
|
(3)
|
Penetapan rencana dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dikecualikan bagi pajak rokok, BAKEUDA melalui SKPKD wajib mentransfer dana bagi hasil berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah setiap triwulannya.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk pajak rokok, BAKEUDA melalui SKPKD wajib mentransfer dana bagi hasil setelah pajak rokok diterima di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
| |
|
(3)
|
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara mentransfer ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
(4)
|
Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran dana bagi hasil maka kekurangan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran berikutnya, dan jika terjadi kelebihan penyaluran dana bagi hasil maka kelebihan dimaksud menjadi faktor pengurangan pada penyaluran berikutnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dikecualikan untuk pajak rokok, penyaluran dana bagi hasil penerimaan pajak triwulan IV dihitung berdasarkan realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak sampai dengan bulan Oktober dan terhadap kekurangan bagi hasil penerimaan pajak bulan November dan bulan Desember akan ditransfer langsung pada triwulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk pajak rokok, penyaluran dana bagi hasil penerimaan pajak untuk triwulan IV dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan Desember dan akan ditransfer langsung pada triwulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman sepenuhnya kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan sarana transportasi umum;
| |
|
(2)
|
Dari Hasil Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Besaran bagi hasil penerimaan pajak untuk masing-masing kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KURANG SALUR DAN/ATAU LEBIH SALUR HASIL PAJAK DAERAH Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Terhadap penerimaan pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan belum dapat diperhitungkan bagi hasilnya, maka bagi hasil penerimaan pajak daerah akan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
(2)
|
Besaran dana kurang salur bagi hasil penerimaan pajak daerah perjenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| ||
|
a.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2016 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2016 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
| |
|
b.
|
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 13),
| |
|
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 20 Juli 2017 GUBERNUR JAMBI, ttd. H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI Diundangkan di Jambi
pada tanggal 20 Juli 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd. H. ERWAN MALIK BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 23 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.