Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 21 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 21 TAHUN 2019TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk teknis untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
| ||
|
b.
|
bahwa peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5594);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 342) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
| ||
|
20.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun Nomor 16);
| ||
|
21.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 61).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAMBI.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Jambi.
| ||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
| ||
|
3.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
5.
|
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
9.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
| ||
|
10.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor antara lain premium, pertalite, pertamax, pertamax plus, solar, bio solar, dexlite, pertamina dex, dan lainnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
| ||
|
11.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
12.
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
| ||
|
13.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
15.
|
Wajib Pungut PBBKB adalah orang pribadi atau badan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang memotong, memungut, dan menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor termasuk yang menggunakan sendiri untuk kendaraan bermotor sebagai wajib pajak.
| ||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; dan
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
| |||
|
a.
|
subjek dan objek PBBKB;
| ||
|
b.
|
pemungutan PBBKB;
| ||
|
c.
|
dasar pengenaan PBBKB;
| ||
|
d.
|
mekanisme dan tata cara pemungutan PBBKB; dan
| ||
|
e.
|
Tata Cara Penagihan Pajak Kurang Bayar PBBKB.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Subjek dan Objek
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pemungutan
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia atau Wajib Pungut PBBKB, baik yang disalurkan atau dijual kepada Lembaga Penyalur yang akan menjual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen akhir (konsumen langsung) maupun untuk digunakan sendiri.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen/importir atau nama lain wajib menanggung PBBKB yang digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.
| ||
|
(3)
|
Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dilakukan antar penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib mengenakan PBBKB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pungut yang menggunakan sendiri Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan bermotor maka diperlakukan sebagai Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Masa PBBKB adalah 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB.
| ||
|
(3)
|
Tarif PBBKB untuk Bahan Bakar Minyak Non Subsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
| ||
|
(4)
|
Khusus bagi tarif PBBKB bersubsidi besarannya menyesuaikan dengan ketentuan tarif yang ditetapkan Pemerintah.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan Pemerintah.
| ||
|
(6)
|
Besarnya pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
(7)
|
Hasil perhitungan nilai besaran pokok PBBKB yang terutang per liternya dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Perusahaan/Badan Usaha mengajukan surat permohonan sebagai Wajib Pungut PBBKB kepada Gubernur melalui Kepala Badan dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
surat permohonan sebagai Wajib Pungut;
|
|
|
|
2.
|
akta pendirian perusahaan dari Notaris;
|
|
|
|
3.
|
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
|
|
|
|
4.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
|
|
|
|
5.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|
|
|
6.
|
Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
|
|
|
|
7.
|
Surat Izin Usaha Niaga Umum; dan
|
|
|
|
8.
|
foto copy KTP direktur perusahaan.
|
|
|
b.
|
Kepala Bidang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keputusan Wajib Pungut;
| |
|
|
c.
|
Surat Keputusan Wajib Pungut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Badan;
| |
|
|
d.
|
Kepala Badan menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur setelah membuat Keputusan Gubernur.
| |
|
(2)
|
Proses identifikasi pemakaian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
setiap awal tahun paling lambat akhir bulan Januari Wajib Pajak dan/atau Wajib Pungut yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk keperluan sendiri berkewajiban menyampaikan surat pernyataan estimasi pemakaian Bahan Bakar Minyak baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk peralatan/mesin tidak bergerak selama satu tahun kepada Bakeuda disertai lampiran sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
daftar kendaraan bermotor dan peralatan/mesin tidak bergerak beserta spesifikasi dan rincian volume penggunaan Bahan Bakar Minyak; dan
|
|
|
|
2.
|
invoice dari penyedia Bahan Bakar Minyak selama tiga bulan terakhir; dan
|
|
|
b.
|
apabila dalam tahun berjalan terjadi perubahan jumlah pemakaian Bahan Bakar Minyak yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak dan/atau Wajib Pungut yang menggunakan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan sendiri dapat menyampaikan data perubahan surat pernyataan pemakaian Bahan Bakar Minyak beserta lampiran pendukung kepada Bakeuda.
| |
|
(3)
|
Mekanisme penyetoran dan pelaporan PBBKB adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau Wajib Pungut wajib menyetorkan PBBKB terutang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jambi pada Bank Jambi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
| |
|
|
b.
|
SSPD ditandatangani dan dicap oleh petugas tempat pembayaran;
| |
|
|
c.
|
SSPD disampaikan kepada Bakeuda dengan dilampiri tanda bukti setoran;
| |
|
|
d.
|
apabila terdapat pajak kurang bayar pada SSPD maka kekurangan tersebut dibebankan dan disetorkan oleh Wajib Pajak dan/atau Wajib Pungut;
| |
|
|
e.
|
SPTPD disampaikan dengan melampirkan:
| |
|
|
|
1.
|
data rekapitulasi penjualan Bahan Bakar Minyak, dengan rincian minimal: nama customer, nama produk, tanggal penyerahan, volume Bahan Bakar Minyak, tarif PBBKB, harga jual bahan bakar, dan jumlah PBBKB;
|
|
|
|
2.
|
rincian penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan sendiri, dengan rincian penggunaan untuk kendaraan bermotor, penggunaan untuk mesin tidak bergerak, dan jumlah persediaan Bahan Bakar Minyak;
|
|
|
|
3.
|
rekapitulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak dan PBBKB Per-Kabupaten/Kota; dan
|
|
|
|
4.
|
slip/bukti pembayaran setoran PBBKB.
|
|
| |||
|
Bagian Kelima
Tata Cara Penagihan Pajak Kurang Bayar
Pasal 7 | |||
|
Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi 2% (dua persen) perbulan, apabila:
| |||
|
a.
|
pajak dalam suatu masa pajak tidak atau kurang bayar; dan
| ||
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan penerbitan SPTPD diterbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) apabila:
| ||
|
|
a.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak;
| |
|
|
b.
|
SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak; dan
| |
|
|
c.
|
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang secara jabatan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pokok pajak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
| |
|
(2)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bila ditemukan data baru atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD diterbitkan SKPDKB yang diakibatkan adanya kekurangan atau tidak dibayarnya pajak terutang atau tidak disampaikan SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
data wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
besarnya jumlah pokok;
| |
|
|
c.
|
jumlah kredit pajak;
| |
|
|
d.
|
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak;
| |
|
|
e.
|
besarnya sanksi administratif; dan
| |
|
|
f.
|
jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
| |||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10 | |||
|
Bentuk/Format dari SSPD, SPTPD, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 25 Oktober 2019 GUBERNUR JAMBI, ttd. H. FACHRORI UMAR Diundangkan di Jambi pada tanggal 01 November 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd. H. M. DIANTO BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019 NOMOR 21 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.