Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 2 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAMBI

NOMOR 2 TAHUN 2021

 
TENTANG

PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1446);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
11.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Layanan Pajak Tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Perangkat Daerah yang Menangani Perizinan dan Nonperizinan, yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang Menangani Perizinan dan Nonperizinan di Provinsi Jambi.
6.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
8.
Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disingkat Bakeuda adalah perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah.
9.
Perpajakan adalah pajak pusat dan pajak daerah.
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
12.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2K adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
13.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
14.
Keterangan Status wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jendral Pajak dan Bakeuda dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada perangkat daerah yang menangani perizinan dan layanan pengadaan.
15.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
16.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
17.
Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
18.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dengan tata cara dan syarat yang ditentukan dengan peraturan Pemerintah Daerah.
 

Pasal 2

Maksud pelaksanaan KSWP adalah untuk mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
 

Pasal 3

Tujuan pelaksanaan KSWP yaitu:
a.
menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan Daerah; dan
b.
untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil Pajak Daerah.
 
BAB II
PENYELENGGARAAN KSWP
 

Pasal 4

(1)
KSWP dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam rangka memberikan Layanan Publik Tertentu.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
sistem informasi pada Perangkat Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak dan Bakeuda; atau
 
b.
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bakeuda.
 

Pasal 5

(1)
KSWP yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Bakeuda untuk mendapatkan konfirmasi status valid atau tidak valid.
(2)
KSWP yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
 
a.
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Bakeuda atau melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak dan Bakeuda;
 
b.
telah menyampaikan SPT pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
 
c.
telah menyelesaikan kewajiban atas Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh KSWP yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Layanan Publik Tertentu pada Perangkat Daerah dapat diberikan.
(4)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan KSWP yang memuat status tidak valid.
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal KSWP oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Konfirmasi Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dan Bakeuda.
(2)
Wajib Pajak yang menerima KSWP yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KSWP ke KPP atau KP2KP dan Bakeuda dengan melampirkan KSWP yang memuat status tidak valid.
 
BAB III
LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 7

(1)
Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Selain melakukan KSWP, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah pemohon Layanan Publik Tertentu.
 
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah wajib memberikan Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada pemohon apabila pemohon menunjukkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti pembayaran PBB P2 tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan; dan
 
c.
KSWP valid sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
(2)
Dalam hal Perangkat Daerah mendapat pelimpahan Layanan Publik Tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemberian Layanan Publik Tertentu dimaksud.
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Jambi ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 4 Februari 2021
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. FACHRORI UMAR
 
Diundangakan di Jambi
pada tanggal 4 Februari 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. SUDIRMAN
 
BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.