Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 13 TAHUN 2015TENTANG
RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI ANGGARAN MURNI 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAMBI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
b.
|
bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2015, telah ditetapkan besarnya Pembagian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2015 masing-masing Kabupaten/Kota;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2015;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 14 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 11);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 17);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 16).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI ANGGARAN MURNI 2015
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
| |
|
3.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi
| |
|
4.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah adalah Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dalam Provinsi Jambi.
| |
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
6.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
10.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
11.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
12.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |
|
| ||
|
BAB II
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK Pasal 2 | ||
|
Hasil Penerimaan Pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi pembagiannya setelah dikurangi insentif 3% (tiga persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
b.
|
Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
c.
|
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
| |
|
d.
|
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
e.
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembagian peruntukan kepada masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi kendaraan bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
|
|
|
b.
|
Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan pembagian seluruhnya dibagi rata;
|
|
|
c.
|
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 30% (tiga puluh persen) berdasarkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan 70% (tujuh puluh persen) nya dibagi rata;
|
|
|
d.
|
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen). Dengan pembagian seluruhnya berdasarkan potensi Pajak Air Permukaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
|
|
|
e.
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) di bagi rata dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi penerimaan Pajak Rokok di kali Proporsi Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota.
|
|
(2)
|
Penetapan bagi hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Jambi berada di Dinas Pendapatan Provinsi Jambi.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1).
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi berkewajiban mentransfer dana dimaksud pada Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota;
| |
|
(2).
|
Pengelolaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman sepenuhnya kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan sarana transportasi umum;
| |
|
(2)
|
Dari Hasil Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Rencana Bagi Hasil Target Pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten/Kota Anggaran Murni 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 13 Maret 2015 GUBERNUR JAMBI, ttd. H. HASAN BASRI AGUS Diundangkan di Jambi pada tanggal 13 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd. H. RIDHAM PRISKAP BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2015 NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.