Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 1 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 1 TAHUN 2021TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAMBI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8321);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1195);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
| ||
|
16.
|
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 11 Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Jambi.
| |
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
| |
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
| |
|
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan yang bertempat di seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
| |
|
|
6.
|
Bendahara Penerima adalah staf yang ditunjuk untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang PAD dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
|
7.
|
Bendahara Penerima Pembantu adalah Staf yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi pada UPTD.
| |
|
|
8.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah dari penerimaan pajak daerah pada Bank yang ditunjuk.
| |
|
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
| |
|
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
| |
|
|
12.
|
Pajak Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan atau Instansi Pemerintah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
13.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
15.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
|
16.
|
Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
|
17.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan adalah semua kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut yang digunakan di darat.
| |
|
|
18.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |
|
|
19.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
|
20.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
21.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
|
22.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
|
23.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
24.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
25.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
26.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
27.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
29.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
|
30.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
31.
|
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
32.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
34.
|
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap, yang selanjutnya disebut Kantor Bersama SAMSAT adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
| |
|
|
35.
|
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang selanjutnya disebut SAMSAT adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBN-KB, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c dikenakan sanksi administratif untuk setiap bulan keterlambatannya maksimal selama 6 (enam) bulan yaitu sebesar:
| |
|
|
|
a.
|
nilai jual sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah)/bulan;
|
|
|
|
b.
|
nilai jual Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp563.000,- (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah)/bulan; dan/atau
|
|
|
|
c.
|
nilai jual di atas Rp301.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)/bulan.
|
|
|
(2)
|
Jumlah Pajak yang terutang dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pajak yang tidak atau terlambat bayar paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |
|
|
(3)
|
Setiap jenis pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilakukan teliti ulang terhadap kendaraan:
| |
|
|
|
a.
|
pendaftaran baru;
|
|
|
|
b.
|
mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam Provinsi;
|
|
|
|
c.
|
kendaraan dari hasil lelang milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan badan;
|
|
|
|
d.
|
kendaraan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c apabila terjadi keterlambatan melakukan pendaftaran dan proses teliti ulang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2).
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 9 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
PKB berlaku untuk masa PKB 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
PKB sebagaimana dimaksud ayat (1) karena suatu hal masa Pajak Kendaraan Bermotornya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, besar pajak terutang berdasarkan jumlah bulan berjalan.
| |
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |
|
|
(4)
|
PKB terutang dalam masa PKB terjadi pada saat terbitnya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(5)
|
Untuk kewajiban PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena keadaan kahar (force majeur), dapat dilakukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi masa PKB yang belum dilalui.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak BBN-KB mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada Kantor Bersama SAMSAT.
| |
|
|
(2)
|
SPPKB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak dengan melampirkan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |
|
|
(3)
|
Pendaftaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
| |
|
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal faktur untuk Kendaraan Bermotor;
|
|
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kwitansi pembelian, surat hibah, surat rampasan, surat sita, surat waris, untuk Kendaraan Bermotor bukan baru;
|
|
|
|
c.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal untuk Kendaraan Bermotor mutasi dari luar Provinsi; atau
|
|
|
|
d.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal risalah lelang.
|
|
|
(4)
|
Pendaftaran kendaraan bermotor merubah bentuk, fungsi dan/atau penggantian mesin harus melapor ke Kantor Bersama SAMSAT paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat rekomendasi perubahan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
| |
|
|
(5)
|
Apabila batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertepatan dengan hari libur, maka pendaftaran pada hari berikutnya dengan tidak merubah tanggal jatuh tempo.
| |
|
|
(6)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
(7)
|
Setiap Wajib Pajak yang terlambat mendaftarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif untuk bulan ke 2 (dua) keterlambatannya dan seterusnya yaitu sebesar:
| |
|
|
|
a.
|
nilai jual sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
|
|
|
|
b.
|
nilai jual Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
|
|
|
|
c.
|
nilai jual di atas Rp301.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
|
|
|
(8)
|
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan bagi pendaftaran kendaraan baru, kendaraan mutasi masuk, BBN kendaraan kedua dan seterusnya, dan BBN kendaraan lelang, hibah, rampasan, sita, dan warisan.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| ||
|
|
Pendaftaran kendaraan bermotor angkutan umum untuk orang dan barang harus melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum untuk orang dan barang atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang yang melaksanakan fungsi di bidang perizinan angkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 33 dihapus dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33
| ||
|
|
(1)
|
Tarif BBN-KB ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
|
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor yang berasal dari lelang, hibah, rampasan, sita, warisan, maka BBN-KBnya dikenakan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40
| ||
|
|
(1)
|
Berdasarkan SPPAP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Kepala Badan menetapkan Surat Penetapan Sementara Pajak Air Permukaan (SPSPAP).
| |
|
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPSPAP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
(3)
|
PAP ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(4)
|
Penetapan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 48 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
1.
|
Segala penyebutan Dinas Pendapatan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah harus dimaknai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
| ||
|
2.
|
Segala Penyebutan Kepala Dinas dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah harus dimaknai Kepala Badan.
| ||
|
3.
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 28 Januari 2021 GUBERNUR JAMBI, ttd. H. FACHRORI UMAR Diundangkan di Jambi pada tanggal 28 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd. H. SUDIRMAN BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.