Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 71 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 71 TAHUN 2018TENTANG
KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan ulang tahun Provinsi Gorontalo, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo;
| |
|
b.
|
bahwa tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk lebih mendorong kesadaran masyarakat/Wajib Pajak Kendaraan Bermotor serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak kendaraan dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Keringanan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| |
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
4.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
6.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | ||
|
Besarnya pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan pembebasan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor meliputi:
| ||
|
1.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang telah teregistrasi dan indentifikasi di Provinsi Gorontalo masing masing diberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2017 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 50%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2016 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 70%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
c.
|
Kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2015 ke bawah diberikan pembebasan keringanan pokok BBN KB sebesar 100% serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
2.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo masing-masing diberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2017 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 50%, serta pembebasan denda BBN KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2016 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 70%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%; untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
c.
|
Kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2015 ke bawah diberikan pembebasan keringanan pokok BBN-KB sebesar 100% serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
3.
|
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Ketentuan tentang pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk kendaraan baru.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Untuk memperoleh Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak Tahun terakhir kepada petugas pelayanan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Provinsi Gorontalo.
| |
|
(2)
|
Pelayanan pengurangan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai mekanisme pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 2, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan 29 Desember 2018.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Juli 2018 GUBERNUR GORONTALO, ttd. RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 30 Juli 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. ANIS NAKI BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 71 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.