Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 51 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 51 TAHUN 2016TENTANG
PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO DAN MASUK DARI LUAR DAERAH PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu memberikan keringanan dan pembebasan atas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo;
| |
|
b.
|
bahwa dengan pemberian pembebasan pajak diharapkan akan meningkatkan motivasi bagi wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi Kendaraan di wilayah Provinsi Gorontalo dan masuk dari Luar Daerah Provinsi Gorontalo;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO TENTANG PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO DAN MASUK DARI LUAR DAERAH PROVINSI GORONTALO.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
| |
|
3.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
4.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
8.
|
Bea Balik Nama kendaraan Bermotor II adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
9.
|
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
| |
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Denda pajak adalah sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan melewati batas waktu jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran dan maksimal 48% (empat puluh delapan persen) dalam satu tahun.
| |
| 12. | Denda SWDKLLJ adalah denda atas keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu maka dikenakan sanksi administrasi 100% dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayarkan dengan ketentuan denda paling besar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). | |
|
13.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau administrasi berupa bunga atau denda.
| |
|
14.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS PEMBEBASAN Pasal 2 | ||
|
Jenis pembebasan terdiri dari
| ||
|
a.
|
pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
| |
|
c.
|
pembebasan Denda SWDKLLJ pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Gorontalo.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak adalah denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2015 ke bawah dan tahun berjalan dikecualikan denda bagi kendaraan baru.
| |
|
(2)
|
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak adalah:
| |
|
|
a.
|
pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo yang beralih menggunakan Plat Nomor DM dan dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
|
|
|
b.
|
pembebasan denda BBNKB II bagi Kendaraan Bermotor masuk dari luar Provinsi dan yang berganti kepemilikan dalam wilayah Provinsi Gorontalo.
|
|
(3)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ke atas, alat-alat berat dan alat-alat besar, kendaraan pribadi (plat hitam), kendaraan umum (plat kuning) yang kepemilikannya terdaftar dan akan didaftarkan di Provinsi Gorontalo.
| |
|
(4)
|
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberikan adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun sebelumnya sebesar 100% (seratus persen).
| |
|
(5)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (4) berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda empat ke atas, alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(6)
|
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan seperti pada ayat (4) tidak termasuk denda tahun berjalan.
| |
|
(7)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TUJUAN PEMBERIAN PEMBEBASAN Pasal 4 | ||
|
Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diharapkan akan meningkatkan motivasi bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
SYARAT PENGAJUAN PEMBEBASAN Pasal 5 | ||
|
Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala UPT Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo atau Kepala Seksi Pelayanan PKB-BBNKB di setiap Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan pada setiap Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap secara gratis.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) berlaku dari tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016.
| |
| (2) | Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Gorontalo atas hasil pelaksanaannya. | |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Wilayah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 23 September 2016 GUBERNUR GORONTALO, ttd RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 23 September 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd WINARNI MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 51 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.