Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 48 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 48 TAHUN 2020TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal (8) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 04);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ainun Habibie (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 07);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 01);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
| ||
|
3.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Gorontalo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
| ||
|
7.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
| ||
|
8.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo;
| |
|
|
b.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo;
| |
|
|
c.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| ||
|
10.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
12.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN DAN BESARAN INSENTIF Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan:
| |||
|
a.
|
asas kepatutan;
| ||
|
b.
|
kewajaran;
| ||
|
c.
|
rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
Bagian Kesatu Pajak Daerah Paragraf 1 Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif Pajak Daerah diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Pajak, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji, dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Badan Keuangan Provinsi Gorontalo selaku Instansi Pelaksana Pemungutan dan Pengawas Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
(3)
|
Insentif pajak selain diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), insentif pajak diberikan juga kepada pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah pencapaian penerimaan pajak yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(3)
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan proses pemungutan Pajak Daerah setiap waktu.
| ||
|
(4)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Besarnya Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan instansi pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setelah dikurangi 10% dari total insentif untuk instansi lain.
| ||
|
(2)
|
Insentif yang akan dibayarkan ke masing-masing penerima, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan pegawai di lingkungan instansi pemungut ditetapkan secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(4)
|
Setara Kali Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Setara Kali Gaji untuk masing-masing penerima insentif setinggi tingginya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(5)
|
Jika insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(6)
|
Jika insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(7)
|
Jika terdapat pegawai baru yang ditempatkan di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penerima insentif pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Kepolisian Daerah Gorontalo sebesar 10% dari jumlah insentif yang akan dibayarkan untuk setiap triwulan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Pajak, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji, dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Badan Keuangan Provinsi Gorontalo selaku Instansi Pelaksana Pemungutan dan Pengawas Pajak Daerah yang terlibat langsung dalam kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
d.
|
Kegiatan terlibat langsung sebagaimana diatur pada huruf c adalah:
| |
|
|
|
a.
|
Koordinator Pemungut;
|
|
|
|
b.
|
Penganggaran (Penentuan Potensi dan Penetapan Target);
|
|
|
|
c.
|
Pelaksana Pemungutan Pajak;
|
|
|
|
d.
|
Pengawasan Penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas;
|
|
|
|
e.
|
Pelaksana Rekonsiliasi Penerimaan Pajak;
|
|
|
|
f.
|
Penatausahaan Keuangan terkait dengan penyiapan administrasi pembayaran insentif PBBKB;
|
|
|
|
g.
|
Verifikasi penerimaan dan pembayaran insentif oleh Pejabat Kustodion.
|
|
(3)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(4)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (3) adalah pencapaian penerimaan pajak yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(5)
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan proses pemungutan Pajak Daerah setiap waktu.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Besarnya Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif pajak dari Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan instansi pemungut ditetapkan secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji.
| ||
|
(2)
|
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(3)
|
Setara Kali Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Setara Kali Gaji untuk masing-masing penerima insentif setinggi tingginya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(4)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(5)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(6)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Pajak Air Permukaan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Insentif Pajak Air Permukaan diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Pajak, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji, dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Badan Keuangan Provinsi Gorontalo selaku Instansi Pelaksana Pemungutan dan Pengawas Pajak Daerah yang terlibat langsung dalam kegiatan pemungutan pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
| |
|
(3)
|
Kegiatan terlibat langsung sebagaimana diatur pada huruf c adalah:
| ||
|
|
a.
|
Koordinator Pemungut;
| |
|
|
b.
|
Penganggaran (Penentuan Potensi dan Penetapan Target);
| |
|
|
c.
|
Pelaksana Pemungutan Pajak;
| |
|
|
d.
|
Pengawasan Penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas;
| |
|
|
e.
|
Pelaksana Rekonsiliasi Penerimaan Pajak;
| |
|
|
f.
|
Penatausahaan Keuangan terkait dengan penyiapan administrasi pembayaran insentif Pajak Air Permukaan;
| |
|
|
g.
|
Verifikasi penerimaan dan pembayaran insentif oleh Pejabat Kustodion.
| |
|
(4)
|
Insentif pajak, selain diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), insentif pajak diberikan juga kepada pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Besarnya Insentif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut dan Instansi Lain Pajak Air Permukaan dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah pencapaian penerimaan pajak yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(4)
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(6)
|
Apabila target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Besarnya Pembayaran insentif pemungutan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Instansi Pemungut sebesar 90% dari total insentif yang akan dibayarkan; dan
| ||
|
b.
|
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10% dari total insentif yang akan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf pada Instansi Pemungut serta Instansi Lain berdasarkan Setara Kali Gaji sebagaimana disajikan pada lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di instansi pemungut, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Retribusi Daerah Paragraf 1 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Insentif Retribusi diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Retribusi, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pihak lain.
| ||
|
(2)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
(3)
|
Besarnya Insentif Retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(4)
|
Instansi Pelaksana Pemungut dan Instansi Lain pengelola Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(5)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan Retribusi yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Besarnya Pembayaran insentif pemungutan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Instansi Pemungut sebesar 90% dari total insentif yang akan dibayarkan; dan
| ||
|
b.
|
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10% dari total insentif yang akan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf pada Instansi Pemungut serta Instansi Lain secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji sebagaimana disajikan pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di instansi pemungut, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
(5)
|
Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah bersumber dari 90% bagian Instansi Pemungut
| ||
|
(6)
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Insentif Retribusi diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Retribusi, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pihak lain.
| ||
|
(2)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
(3)
|
Besarnya Insentif Retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(4)
|
Instansi Pelaksana Pemungut dan Instansi Lain pengelola Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(5)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan Retribusi yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Instansi Pemungut sebesar 90% dari total insentif yang akan dibayarkan; dan
| ||
|
b.
|
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10% dari total insentif yang akan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf pada Instansi Pemungut serta Instansi Lain secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji sebagaimana disajikan pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Apa bila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di instansi pemungut, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
(5)
|
Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah bersumber dari 90% bagian Instansi Pemungut.
| ||
|
(6)
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Insentif Retribusi diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Retribusi, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pihak lain.
| ||
|
(2)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
(3)
|
Besarnya Insentif Retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(4)
|
Instansi Pelaksana Pemungut dan Instansi Lain pengelola Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(5)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan Retribusi yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Instansi Pemungut sebesar 90% dari total insentif yang akan dibayarkan; dan
| ||
|
b.
|
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10% dari total insentif yang akan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf pada Instansi Pemungut serta Instansi Lain secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji sebagaimana disajikan pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di instansi pemungut, maka level Setara Kali Gajinya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada
| ||
|
(5)
|
Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah bersumber dari 90% bagian Instansi Pemungut.
| ||
|
(6)
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Insentif Retribusi diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Retribusi, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pihak lain.
| ||
|
(2)
|
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
(3)
|
Besarnya Insentif Retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(4)
|
Instansi Pelaksana Pemungut dan Instansi Lain pengelola Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(5)
|
Kinerja tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) adalah realisasi penerimaan Retribusi yang mencapai atau melebihi target pajak yang ditetapkan.
| ||
|
(6)
|
Pemberian insentif berdasarkan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
c.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
| |
|
|
d.
|
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(9)
|
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Instansi Pemungut sebesar 90% dari total insentif yang akan dibayarkan; dan
| ||
|
b.
|
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10% dari total insentif yang akan dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf pada Instansi Pemungut serta Instansi Lain secara proporsional berdasarkan Setara Kali Gaji sebagaimana disajikan pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih tinggi dari total Setara Kali Gaji, maka insentif yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya sebesar total Setara Kali Gaji.
| ||
|
(3)
|
Apabila insentif yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) lebih rendah dari total Setara Kali Gaji, maka selisih kurang dibagi secara proporsional ke masing-masing penerima insentif.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat pegawai baru yang ditempatkan di instansi pemungut, maka level Setara Kali Ga jin ya disamakan dengan atau mendekati level Setara Kali Gaji untuk pangkat dan golongan yang sama dari penerima insentif yang sebelumnya sudah ada.
| ||
|
(5)
|
Insentif yang dibayarkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah bersumber dari 90% bagian Instansi Pemungut.
| ||
|
(6)
|
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGECUALIAN PENERIMA INSENTIF PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Insentif pajak dan retribusi daerah tidak diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Mengambil masa persiapan pensiun.
| |
|
|
b.
|
Berstatus sebagai pegawai titipan di dalam dan di luar pemerintah daerah.
| |
|
|
c.
|
Berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum.
| |
|
|
d.
|
Mengambil cuti di luar tanggungan negara.
| |
|
|
e.
|
Mengambil cuti persalinan keempat dan seterusnya.
| |
|
|
f.
|
Diberhentikan sementara.
| |
|
|
g.
|
Melaksanakan tugas belajar.
| |
|
(2)
|
Bagi pegawai pindah dan masuk ke instansi pemungut maka insentif diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bagi pegawai masuk ke instansi pemungut di atas tanggal 15 (lima belas) pada bulan berkenaan maka yang bersangkutan tidak diberikan insentif.
| |
|
|
b.
|
Bagi pegawai yang keluar dari instansi pemungut di bawah tanggal 15 (lima belas) pada bulan berkenaan maka yang bersangkutan tidak diberikan insentif.
| |
|
|
c.
|
Penentuan hari masuk dan keluar berdasarkan tanggal melaksanakan tugas ditempat baru.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPD selaku Kepala Instansi Pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan Jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
| |||
|
a.
|
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 33); dan
| ||
|
b.
|
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2020 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. | |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 28 September 2020 GUBERNUR GORONTALO, ttd. RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 28 September 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. DARDA DARABA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 48 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.