Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 47 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 47 TAHUN 2020TENTANG
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon layanan tertentu.
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik diamanatkan bahwa segala biaya perizinan berusaha yang salah satunya Pajak Daerah wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4060);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 03 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Gorontalo.
|
|
4.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|
7.
|
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah adalah terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
8.
|
Perizinan adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
|
|
9.
|
Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
|
|
10.
|
Pelayanan Perpajakan Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan atas semua jenis pelayanan pajak daerah yang diberikan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
|
|
11.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
|
|
| |
|
BAB II
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH Pasal 2 | |
|
(1)
|
Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
|
|
(2)
|
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan.
|
|
(3)
|
Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau Badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 (satu) tahun.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
| |
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Konfirmasi dokumen pemohon Perizinan dilakukan untuk mengetahui Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dan pemohon Perizinan.
|
|
(2)
|
Konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh petugas yang melayani permohonan Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
|
|
(3)
|
Pelaksanaan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan usaha.
|
|
(4)
|
Kegiatan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara sistem teknologi informasi.
|
|
(5)
|
Kegiatan konfirmasi dokumen secara sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pengecekan pada basis data yang dimiliki Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada Badan keuangan Provinsi Gorontalo Bidang Pendapatan yang diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN Pasal 6 | |
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Bidang Pendapatan, secara berkala melakukan rekonsiliasi data Perizinan dan data perpajakan Daerah.
|
|
(2)
|
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistem melalui pertukaran data.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Bidang Pendapatan.
|
|
| |
Pasal 7 | |
|
Penyesuaian sistem teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.
| |
|
| |
|
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 8 | |
|
Setiap pemohon perizinan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tidak diberikan pelayanan perizinan selama pemohon belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
| |
|
| |
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Oktober 2020 GUBERNUR GORONTALO RUSDI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 1 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, DARDA DARABA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 47 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.