Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 46 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 46 TAHUN 2020TENTANG
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, SERTA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Provinsi Gorontalo serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat/wajib pajak atas pandemik Covid-19 maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan insentif kepada Wajib Pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo;
| |
|
b.
|
bahwa untuk meringankan beban masyarakat/wajib pajak kendaraan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, SERTA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
4.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
6.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
8.
|
Denda Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah sanksi yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
| |
|
BAB II
BESARAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II SERTA DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | ||
|
Gubernur Gorontalo dapat memberikan keringanan pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Untuk memperoleh keringanan serta pembebasan denda pajak sebagaimana di maksud Pasal 2 Peraturan Gubernur ini, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor;
| |
|
(2)
|
Pelayanan pemberian keringanan serta pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Besarnya pemberian keringanan, atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta sanksi administrasi berupa denda, ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah yang tahun pembuatannya sampai dengan Tahun 2019 diberikan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan Tahun 2019 diberikan Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
|
|
|
c.
|
denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan bermotor dibebaskan 100%.
|
|
(2)
|
Ketentuan tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kendaraan baru.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke II, denda bea balik nama kendaraan bermotor II, serta denda pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 2, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Ketentuan mengenai pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan 19 Desember 2020.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 28 September 2020 GUBERNUR GORONTALO, ttd. RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 28 September 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. DARDA DARABA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 46 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.