Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 37 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 37 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ada penyesuaian pelaksanaannya atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa terhadap ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (3) huruf b diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
(1)
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(2)
Dasar pengenaan Pajak pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air (NPA).
 
(3)
Nilai Perolehan Air (NPA) sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
penggunaan oleh PDAM ditetapkan Rp125 (seratus dua puluh lima rupiah) setiap M3;
 
 
b.
penggunaan oleh PT. PLN (Persero) untuk pembangkit tenaga Listrik ditetapkan Rp50 (lima puluh rupiah) setiap KWh;
 
 
c.
penggunaan oleh Pertamina dan Para kontraktornya untuk kegiatan industri pertambangan minyak dan Gas Bumi sebesar Rp100 (seratus rupiah) setiap M3;
 
 
d.
Kegiatan Industri dan niaga yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 16 Juni 2016
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 16 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI D.MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.