Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 36 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 36 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA DAN BESARNYA KERINGANAN DAN PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA Il KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai berlaku dari tanggal 22 mei 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017;
b.
bahwa berdasarkan evaluasi di Samsat selama pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017, dengan memperhitungkan besarnya animo masyarakat Wajib Pajak dalam memanfaatkan kesempatan yang ada serta untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi dengan melakukan perpanjangan masa berlaku penerapannya dan penyesuaian pada tarif besaran keringanannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Besarnya Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA DAN BESARNYA KERINGANAN DAN PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA II KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Besarnya Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2017 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
 
Besarnya pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta sanksi administrasi berupa denda, adalah sebagai berikut:
 
1.
Pokok Pajak kendaraan Bermotor untuk tahun berjalan dibayar seluruhnya.
 
2.
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lewat jatuh tempo belum dibayar, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, masing-masing:
 
 
a.
untuk tahun pengenaan pajak 2016 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 30% dari pokok pajak;
 
 
b.
untuk tahun pengenaan pajak 2015 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 40% dari pokok pajak;
 
 
c.
untuk tahun pengenaan pajak 2014 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak;
 
 
d.
untuk tahun pengenaan pajak 2013 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak;
 
 
e.
untuk tahun pengenaan pajak 2012 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak; dan
 
 
f.
untuk tahun pengenaan pajak 2011 dan ke bawah diberikan pembebasan 100%.
 
3.
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
 
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang, sudah lebih dari 1 (satu) tahun teregistrasi dan identifikasi di Provinsi Gorontalo:
 
 
a.
Kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2014 ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
 
 
b.
Kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2015 ke atas diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 50%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
 
5.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mutasi masuk ke Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan sebesar 100%.
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
 
Ketentuan mengenai pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama ke II Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4, diperpanjang dan mulai berlaku dari tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 26 September 2017
GUBERNUR GORONTALO,
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 26 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
WINARDI D. MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.