Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 34 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 34 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI GORONTALO TENTANG PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 06) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 diubah dan disisipkan beberapa pengertian, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
5.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
| |
|
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana Keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
|
7.
|
Pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |
|
|
8.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
| |
|
|
9.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintahan daerah selaku pengguna anggaran/barang.
| |
|
|
10.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka menyusun APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| |
|
|
11.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja anggaran dinas/badan/biro/kantor Selaku Bendaharawan Umum Daerah.
| |
|
|
12.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| |
|
|
13.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas/badan/biro/kantor selaku Bendaharawan Umum Daerah.
| |
|
|
14.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| |
|
|
15.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendaharawan Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
| |
|
|
16.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| |
|
|
17.
|
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| |
|
|
18.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
| |
|
|
19.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
| |
|
|
20.
|
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, (profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintah yang bersifat nasional yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| |
|
|
21.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
|
22.
|
SKPD Teknis adalah satuan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur melakukan evaluasi, menelaah secara teknis sesuai perundang-undangan terhadap Permohonan apakah memenuhi kriteria Hibah dan Bansos, mengusulkan kepada TAPD untuk dibahas dalam proses penyusunan APBD dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial yang diberikan kepada penerima.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja Urusan Pilihan.
| |
|
|
(3)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| |
|
|
(4)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
|
|
|
|
b.
|
tidak wajib tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
|
c.
|
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
|
|
|
|
d.
|
memenuhi persyaratan penerima hibah.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
Hibah dapat diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |
|
|
b.
|
pemerintah daerah lain;
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| |
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah provinsi/kabupaten dan kota seperti dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa.
| |
|
|
(2)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(5)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| |
|
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
|
|
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, karela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
|
|
|
(6)
|
Pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf c adalah instansi vertikal atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
(7)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum, dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah Provinsi Gorontalo;
|
|
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
|
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
|
|
(2)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah pemerintah Provinsi Gorontalo;
|
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap daerah Provinsi Gorontalo.
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan dalam Pasal 8 diubah, hingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur.
| |
|
|
(2)
|
Gubernur menunjuk SKPD Teknis yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
(3)
|
Kepala SKPD Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
| |
|
|
(4)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
SKPD teknis bertanggung jawab atas rekomendasi yang disampaikan kepada TAPD.
| |
|
|
(2)
|
Penerima hibah yang telah melalui evaluasi dibuatkan daftar yang disahkan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (I) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
| |
|
|
(2)
|
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
Pemerintah pusat;
|
|
|
|
b.
|
Pemerintah daerah lainnya;
|
|
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
|
|
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
|
|
|
(3)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud
| |
|
|
dalam Pasal 11 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 3 ayat, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47
| ||
|
|
(1)
|
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap:
| |
|
|
|
a.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
|
|
|
|
b.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang 17 Tahun 2013; dan
|
|
|
|
c.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
|
|
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal penganggaran hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 belum sesuai dengan Peraturan Gubernur ini, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Gubernur ini dan ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
| |
|
|
(4)
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 04), dan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Juni 2016 GUBERNUR GORONTALO, ttd. RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 7 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. WINARNI D. MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 34 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.