Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 2 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan;
b.
bahwa terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan Perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PEMBEBANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Prosedur Pembayaran dan Pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 02), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
(1)
Uang persediaan tidak dapat digunakan untuk membayar belanja tidak langsung, belanja langsung untuk jenis belanja pegawai belanja barang/jasa, belanja modal dan pengeluaran pembiayaan kecuali untuk pemberian uang muka kerja atas rincian obyek belanja dalam belanja barang/jasa dengan bukti pengeluaran yang tidak melebihi jumlah pembayaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
(2)
dihapus.
 
(3)
Uang persediaan dapat dibayarkan untuk seluruh kegiatan yang tercantum dalam DPA-SKPD.
 
2.
Ketentuan pasal 19 dirubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
Kelengkapan persyaratannya SPP-UP dan SPP-TUP diatur sebagai berikut:
 
a.
SPP-UP terdiri dari:
 
 
1.
kuitansi penerimaan uang.
 
 
2.
surat pernyataan dari PA tentang Uang Persediaan yang terdiri dari:
 
 
 
a)
jika terdapat sisa dana UP akan disetor ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
 
 
 
b)
tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
 
 
3.
SKTM yang ditandatangani oleh PA dan Bendahara.
 
b.
SPP-TUP terdiri dari:
 
 
1.
kuitansi penerimaan uang.
 
 
2.
lembar kontrol per kegiatan yang berisi perhitungan jumlah TUP yang diminta sampai dengan rincian objek belanja penggunaan dana TUP dari PA/KPA/PPTK format pada Lampiran VIII.
 
 
3.
surat pernyataan dari PA/KPA/PPTK bahwa:
 
 
 
a)
tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan, dan dipertanggungjawabkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
 
 
 
b)
apabila terdapat sisa dana TUP harus disetor ke Rekening Kas Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kegiatan selesai dan tidak lebih dari jangka waktu pertanggungjawaban;
 
 
 
c)
tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS, kecuali untuk pengelolaan dana BOS dapat dilakukan melalui mekanisme TUP;
 
 
 
d)
Penyetoran ke kas daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk TUP dana BOS, sisa TUP dana BOS tidak disetor ke kas daerah tetapi tetap berada di rekening sekolah.
 
 
4.
SKTM yang ditandatangani oleh PA/KPA/PPTK.
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 2 Januari 2018
GUBERNUR GORONTALO,
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 2 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
WINARNI D MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 02
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.