Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 14 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 14 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DALAM WILAYAH PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
Bahwa dalam Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 54 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam wilayah Provinsi Gorontalo, masih terdapat kendaraan yang belum terakomodir dalam Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam wilayah Provinsi Gorontalo sehingga perlu disesuaikan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 258, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4060);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
|
|
9.
|
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 67).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016 DALAM WILAYAH PROVINSI GORONTALO.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 54) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 21 Maret 2017 Pj. GUBERNUR GORONTALO, ttd. ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 21 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. WINARNI D. MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 14 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.