Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 92 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 92 TAHUN 2011TENTANG
PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM ATAS PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui online system;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
| ||
|
19.
|
Keputusan Gubernur Nomor 1624/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
| ||
|
20.
|
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
| ||
|
21.
|
Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
| ||
|
22.
|
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
| ||
|
23.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM ATAS PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan .
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Jakarta.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
4.
|
Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| ||
|
6.
|
Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak yang terutang termasuk Pemungut atau Pemotong Pajak tertentu.
| ||
|
7.
|
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha yang bergerak sebagai penyedia jaringan. perangkat dan online system.
| ||
|
9.
|
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
10.
|
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
11.
|
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
12.
|
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Data Transaksi Usaha adalah Keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepada Wajib Pajak.
| ||
|
15.
|
Pembayaran adalah Jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pemilik restoran, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
| ||
|
16.
|
Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah Serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban Pajak Daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
17.
|
Sistem lnformasi Dinas adalah Perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
18.
|
Online adalah Sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PELAPORAN DAN PENGAWASAN DATA TRANSAKSI USAHA Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang pajaknya dibayar sendiri, wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Dinas.
| ||
|
(2)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bon penjualan (bill), invoice, struck, karcis/tiket/tanda masuk atau member/kartu anggota/kartu berlangganan dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai pembayaran atas pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan dan penyelenggaraan tempat parkir.
| ||
|
(3)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perhitungan pajak yang terutang dan wajib dilampirkan pada penyampaian SPTPD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pengawasan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa pengawasan atas setiap data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam masa pajak atau tahun pajak, dalam rangka pengawasan SPTPD.
| ||
|
(2)
|
Pengawasan data transaksi pembayaran Pajak Daerah dilakukan dalam rangka kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
(3)
|
Pengawasan data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh aparat Dinas.
| ||
|
| |||
|
BAB Ill
ONLINE SYSTEM Bagian Kesatu Online System Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Untuk efisiensi dan efektifitas pelaporan data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas berwenang menghubungkan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Dinas dengan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha pada Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Pajak Restoran, Wajib Pajak Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Pajak Parkir secara online system.
| ||
|
(2)
|
Perangkat dan sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak dalam bentuk apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mencatat/merekam/menginput atas setiap transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir oleh masyarakat/subjek pajak dilaksanakan oleh Dinas melalui online system Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Menu Data Online System Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Data transaksi pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi menu data transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan Pajak Daerah sekurang-kurangnya, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel
| |
|
|
|
1.
|
Room;
|
|
|
|
2.
|
Food and Beverage;
|
|
|
|
3.
|
Laundry;
|
|
|
|
4.
|
Vallet;
|
|
|
|
5.
|
Telepon, Faksimile, Internet;
|
|
|
|
6.
|
Bussines Centre;
|
|
|
|
7.
|
Service Charge;
|
|
|
|
8.
|
Transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
|
|
|
|
9.
|
Banquet;
|
|
|
|
10.
|
Fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
|
|
|
|
11.
|
Fasilitas hiburan untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
|
|
|
|
12.
|
Persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola oleh hotel;
|
|
|
|
13.
|
Courkoge Charge; dan
|
|
|
|
14.
|
Others Income.
|
|
|
b.
|
Pajak Restoran
| |
|
|
|
1.
|
Penjualan makanan dan/atau minuman;
|
|
|
|
2.
|
Service Charge;
|
|
|
|
3.
|
Room Charge; dan
|
|
|
|
4.
|
Minimum Charge/First Drink Charge.
|
|
|
c.
|
Pajak Hiburan
| |
|
|
|
1.
|
Room Charge;
|
|
|
|
2.
|
Harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/minimum charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya;
|
|
|
|
3.
|
Membership/kartu anggota dan sejenisnya;
|
|
|
|
4.
|
Food and Beverage; dan
|
|
|
|
5.
|
Service Charge.
|
|
|
d.
|
Pajak Parkir
| |
|
|
|
1.
|
Tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
|
|
|
|
2.
|
Vallet; dan
|
|
|
|
3.
|
Persewaan pengelolaan tempat parkir.
|
|
(2)
|
Data transaksi pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Data transaksi pembayaran pajak hanya digunakan untuk keperluan Dinas dalam hal perpajakan daerah.
| ||
|
(4)
|
Penetapan Wajib Pajak Pajak Hotel dan Wajib Pajak Pajak Restoran, Wajib Pajak Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Pajak Parkir ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
(5)
|
Menu data online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian, apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas melakukan perencanaan online system, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pembiayaan pengadaan/penyediaan online system dalam APBD;
| |
|
|
b.
|
penetapan jenis pajak dan jumlah Wajib Pajak yang dilaksanakan online system; dan
| |
|
|
c.
|
melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran pajak milik Wajib Pajak yang akan di-online-kan.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem lnformasi Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat yang berada di Daerah, maka pelaksanaan online system dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tempat/outlet selain di Daerah, maka penyambungan online system hanya mencakup perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang berada di Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pusat perangkat dan sistem informasi transaksi usaha berada di luar Daerah, maka pelaksanaan online system dapat dilakukan pada masing-masing perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang berada di Daerah.
| ||
|
(4)
|
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Dinas, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dijangkau atau diakses oleh perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Dinas, maka Kepala Dinas dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya online system.
| ||
|
(5)
|
Apabila Wajib Pajak berkeberatan terhadap penempatan perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian dengan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Dinas.
| ||
|
(6)
|
Apabila Wajib Pajak tidak bersedia ditempatkan/dihubungkan oleh perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka ketidakbersediaan tersebut dinyatakan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan bermeterai cukup dan Kepala Dinas selanjutnya dapat menunda atau menggantikan dengan Wajib Pajak lainnya.
| ||
|
(7)
|
Apabila dalam pelaksanaan online system, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka dalam jangka paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan online system, Wajib Pajak sudah harus memberikan jawaban persetujuan atau penolakan atas pelaksanaan online system.
| ||
|
(8)
|
Terhadap Wajib Pajak yang tidak bersedia ditempatkan/dihubungkan oleh perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau yang menolak online system sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan data transaksi usahanya pada saat penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dilakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Online System Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah dilakukan online system atas data transaksi pembayaran Pajak Daerah, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk menambah atau mengurangi perangkat dan sistem transaksi pembayaran Pajak Daerah secara online system.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang kurangnya 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran Pajak Daerah dioperasikan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
| |
|
|
b.
|
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Dinas dapat melaksanakan online system melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran APBD; dan
| |
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan online system.
| |
|
(4)
|
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat dan online system sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi pengawasan sistem data transaksi pembayaran Pajak Daerah, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan online system kepada Kepala Dinas, apabila:
| ||
|
|
a.
|
berhenti/dihentikan usahanya; atau
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak pailit dan bermaksud menghentikan usaha; atau
| |
|
|
c.
|
pengalihan pengelolaan usaha dengan pihak lain.
| |
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau berdasarkan keputusan pailit dari pengadilan.
| ||
|
(3)
|
Perangkat dan online system yang dihentikan dapat dialihkan oleh Kepala Dinas kepada Wajib Pajak lain.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan online system tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas dapat mencabut perangkat dan online system yang telah terpasang di tempat usaha Wajib Pajak. apabila:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak menginput atau tidak sepenuhnya menginput data transaksi pembayaran Pajak Daerah ke dalam online system; atau
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak menginput data transaksi pembayaran pajak pada perangkat dan online system yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi; atau
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak menginput transaksi pembayaran pada perangkat data transaksi yang belum disambungkan ke dalam perangkat dan/atau online system; atau
| |
|
|
d.
|
Wajib Pajak merusak atau melakukan perbuatan lainnya yang berakibat tidak berfungsi atau beroperasinya online system.
| |
|
(2)
|
Pencabutan perangkat dan online system sebagaimana dimaksud ayat (1), diikuti dengan pencabutan surat keputusan pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya yang sejenis dan tindakan administrasi lain terkait dengan perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
| ||
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan perusakan perangkat atau online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diusulkan untuk dilaporkan kepada aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan perangkat dan online system sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diberikan persetujuan kembali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan selama jangka waktu tersebut dilakukan pengawasan secara ketat termasuk tindakan pemeriksaan oleh Dinas.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dilarang:
| ||
|
|
a.
|
mengubah atas data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| |
|
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang sebab sebagai aset daerah.
| |
|
(2)
|
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian daerah, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan online system pajak, Kepala Dinas berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
menyimpan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha yang di-online-kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
membangun/menyediakan jaringan;
| |
|
|
c.
|
mengadakan/menyediakan/menempatkan/menyambung/perangkat dan sistem informasi pelaporan dan pengawasan data transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir secara online system dengan biaya dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| |
|
|
d.
|
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan online system;
| |
|
|
e.
|
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan online system; dan
| |
|
|
f.
|
menyimpan data transaksi pembayaran pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
| |
|
(2)
|
Selain kewaijban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas berhak untuk:
| ||
|
|
a.
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan online system seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
mencabut perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran secara online system pada Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban inputing setiap data transaksi pembayaran;
| |
|
|
d.
|
menentukan dan menerima jumlah penggantian biaya perangkat dan sistem informasi online system, apabila Wajib Pajak dengan tidak sengaja atau sengaja melakukan kerusakan perangkat dan/atau online system, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasinya online system.
| |
|
|
e.
|
mengusulkan pencabutan hak-hak Wajib Pajak yang di online system kan termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan dari instansi berwenang; dan
| |
|
|
f.
|
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau online system.
| |
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
memberikan kemudahan kepada Dinas dalam pelaksanaan online system seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
melaksanakan inputing setiap data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak;
| |
|
|
d.
|
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan online system yang ditempatkan/dihubungkan oleh Dinas;
| |
|
|
e.
|
mengganti biaya perangkat dan sistem informasi online system, yang rusak baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh Wajib Pajak atau pegawai dari Wajib Pajak atas perangkat dan/atau online system, sehingga tidak dapat berfungsi atau beroperasinya online system; dan
| |
|
|
f.
|
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Dinas apabila perangkat dan/atau online system mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berhak untuk:
| ||
|
|
a.
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi pembayaran Pajak Daerah yang di-online-kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
menerima jaringan untuk online system yang dilakukan oleh Dinas;
| |
|
|
c.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen transaksi pembayaran Pajak Daerah pada waktu penyampaian SPTPD;
| |
|
|
d.
|
memperoleh dispensasi pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan daerah;
| |
|
|
e.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| |
|
|
f.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan online system tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
| |
|
|
g.
|
mendapatkan penggantian perangkat dan online system yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
| |
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 | |||
|
Pelaksanaan online system atas pelaporan data transaksi pembayaran Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir, tidak mengurangi hak dan kewajiban Wajib Pajak serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah kecuali hak-hak Wajib Pajak yang diberikan dispensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dan huruf d.
| |||
|
| |||
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 | |||
|
Terhadap pelaksanaan online system yang berjalan saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Online System atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Online System atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mula berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. FADJAR PANJAITAN BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 96 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.