Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 70 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 70 TAHUN 2014

 
TENTANG

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dukungan tenaga fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan tugas pendataan objek dan subjek pajak bumi dan bangunan, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan keberatan/ pengurangan/banding pajak bumi dan bangunan terutang;
b.
bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan di bidang pendataan dan penilai pajak bumi dan bangunan, perlu menata Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan pendataan dan penilaian pajak bumi dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah:
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
12.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
13.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;
14.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
15.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;
16.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
17.
Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
18.
Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
19.
Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
20.
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional; ·
21.
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
22.
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
4.
Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
5.
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
6.
Biro Organisasi dan Tata laksana yang selanjutnya disingkat Biro Ortala adalah Biro Organisasi dan Tata laksana Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
8.
Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
9..
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi. dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
10.
Objek PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak bum: dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
11.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
12.
Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
13.
Jabatan Fungsional Penilai PBB adalah jabatan yang yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilai pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
14.
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian PBB.
15.
Penilai PBB Tingkat Terampil adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pendataan dan penilaian PBB.
16.
Penilai PBB Tingkat Ahli adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang pendataan dan penilaian PBB.
17.
Penilaian PBB adalah kegiatan Dinas Pelayanan Pajak untuk menentukan nilai jual objek pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan.
18.
Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
19.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta laut) dan/atau bangunan yang melekat di atasnya.
20.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai PBB yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Penilai PBB.
21.
Tim Penilai Angka Kredit adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang b0rtugas· menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Penilai PBB.
22.
Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
23.
Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah Tim yang diangkat oleh Kepala SKPD yang bertugas membantu Kepala SKPD menilai kinerja Pejabat Fungsional berdasarkan. angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional. ·
24.
Penilaian Angka Kredit adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jabatan Fungsional.
25.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
BAB II
JENIS, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
 

Pasal 2

Jabatan Fungsional Penilai PBB termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
 

Pasal 3

(1)
Jabatan Fungsional Penilai PBB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang pendataan dan penilaian PBB.
(2)
Jabatan Fungsional Penilai PBB adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
 

Pasal 4

Tugas pokok Penilai PBB adalah melakukan pendataan objek dan subjek PBB, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan penyelesaian pengurangan/keberatan/banding PBB terutang.
 
BAB Ill
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN
 

Pasal 5

(1)
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai PBB dari. yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
 
a.
Penilai PBB Tingkat Terampil; dan
 
b.
Penilai PBB Tingkat Ahli.
 
BAB V
KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
 

Pasal 7

(1)
Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(2)
Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengisian formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB diusulkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Gubernur melalui BKD.
(4)
Usulan pengisian formasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah diadakan penelitian administrasi dan penetapannya oleh BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
 

Pasal 8

(1)
Mekanisme pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai PBB didasarkan pada formasi jabatan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai PBB harus memenuhi persyaratan pada masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 9

(1)
Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Penilai PBB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Pejabat Fungsional Penilai PBB dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
 
a.
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya;
 
b.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
 
c.
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
 
d.
Cuti di luar tanggungan Negara; dan
 
e.
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 

Pasal 10

(1)
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Per.ilai PBB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pejabat Fungsional Penilai PBB diberhentikan dari jabatannya apabila:
 
a.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; atau
 
b.
tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan pada masing­ masing jenis jabatan fungsional dalam waktu tertentu sesuai jenjang pangkatnya.
 
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
 

Pasal 11

(1)
Sistem kenaikan pangkat/jabatan, didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.
(2)
Usulan kenaikan pangkat/jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah perolehan angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit untuk dibuatkan Keputusan Jabatan Fungsional Penilai PBB dalam jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit diatur dengan Keputusan Gubernur.
 

Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
 

Pasal 13

(1)
Pengendalian dan evaluasi kebijakan/pengaturan mengenai formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB oleh Biro Ortala.
(2)
Dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Ortala dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.
(3)
Anggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Ortala.
 

Pasal 14

(1)
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penilai PBB dilaksanakan oleh BKD.
(2)
Dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKD dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.
(3)
Anggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada ABPD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran BKD.
 
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 15

Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan dan pengembangan karier, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai PBB dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIIJODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72026
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.