Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 56 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 56 TAHUN 2008


TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PAJAK PENGHASILAN SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan secara Koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2008.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
14.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Keputusan Gubernur Bersama dan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63 Tahun 2001, Nomor 410/PJ.2001 tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
20.
Keputusan Gubernur Nomor 2470 Tahun 2001 tentang Penetapan Biaya Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21.
Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
22.
Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
23.
Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PAJAK PENGHASILAN SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, BPHTB, dan PPh dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi/unit terkait.
(2)
Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi/unit terkait.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Untuk menunjang kelancaran koordinasi pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA­-SKPD).
 
 
 

Pasal 3

(1)
Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Instansi/Unit terkait terlebih dahulu harus melakukan koordinasi tentang rencana pelaksanaan kegiatan dan penggunaan biaya dengan Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Selanjutnya sesuai hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada instansi/unit terkait dengan menggunakan Berita Acara penyerahan uang sebagai bukti sah pengeluaran uang yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Instansi/Unit terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(4)
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, dapat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(5)
Koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Untuk tertib administrasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Instansi/Unit terkait wajib menyampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah, yaitu:
 
a.
Laporan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kegiatan selesai dilaksanakan.
 
b.
Laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus atau secara bertahap, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(2)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendapatan Daerah selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2008.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.