Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 55 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 55 TAHUN 2018TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERUMAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan perumahan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERUMAHAN.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 30 Mei 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 63002 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.